Di Rutan Mamuju, Kadivpas Sulbar Tekankan Pemasyarakatan Back to Basic

Di Rutan Mamuju, Kadivpas Sulbar Tekankan Pemasyarakatan Back to Basic

Mamuju, INFO_PAS – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat, Robianto, menegaskan kepada jajarannya agar kembali membuka aturan dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang berlaku. Hal ini disampaikannya kala memberikan penguatan teknis terkait Back to Basic Pemasyarakatan kepada jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mamuju, Selasa (19/10).

“Pemasyarakatan Back to Basic adalah program yang berfungsi mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan dengan strategi yang mengarah langsung pada pelaksanaan tugas demi mewujudkan Pemasyarakatan PASTI berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021,” tegas Robianto.

Ia juga memberikan pemahaman terkait 10 Prinsip Pemasyarakatan yang harus dipahami seluruh petugas Pemasyarakatan serta dilakukan tanya-jawab dengan petugas Rutan Mamuju. “Saya berharap seluruh jajaran Pemasyarakatan memahami kedudukan dari tugas dan fungsinya serta aturan dan SOP yang berlaku dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” harap Robianto. (IR)

 

Kontributor: Divpas Sulbar

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0