Diawasi Ombudsman, Lapas Ambon Terus Tingkatkan Pelayanan Publik

Ambon, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kedatangan Ombudsman perwakilan Maluku yang hendak melakukan monitoring pelayanan publik, Rabu (27/9). Kedatangan Ombudman Maluku yang diwakili oleh Harun Wailissa selaku Asisten Bidang Pengawasan disambut oleh Kepala Lapas (Kalapas) Ambon, La Samsudin. “Kunjungan ini menandakan adanya hubungan yang sinergi sekaligus motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja terhadap pelayanan publik yang menjadi kewajiban lapas,” ujar Kalapas. Ia mengharapkan output dari kegiatan monitoring ini akan menjadi evaluasi untuk memperbaiki apa-apa yang dinilai menjadi kekurangan dalam kegiatan pelayanan publik. “Output kegiatan monitoring ini nantinya akan menjadi evaluasi terhadap kekurangan pelayanan publik yang ada,” janjinya. Sementara itu, Harun Wailissa dari Ombudsman Maluku, menyebut kedatangannya untuk memastikan apakah pelayanan Lapas Ambon sudah sesuai dengan prosedur, se

Diawasi Ombudsman, Lapas Ambon Terus Tingkatkan Pelayanan Publik
Ambon, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kedatangan Ombudsman perwakilan Maluku yang hendak melakukan monitoring pelayanan publik, Rabu (27/9). Kedatangan Ombudman Maluku yang diwakili oleh Harun Wailissa selaku Asisten Bidang Pengawasan disambut oleh Kepala Lapas (Kalapas) Ambon, La Samsudin. “Kunjungan ini menandakan adanya hubungan yang sinergi sekaligus motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja terhadap pelayanan publik yang menjadi kewajiban lapas,” ujar Kalapas. Ia mengharapkan output dari kegiatan monitoring ini akan menjadi evaluasi untuk memperbaiki apa-apa yang dinilai menjadi kekurangan dalam kegiatan pelayanan publik. “Output kegiatan monitoring ini nantinya akan menjadi evaluasi terhadap kekurangan pelayanan publik yang ada,” janjinya. Sementara itu, Harun Wailissa dari Ombudsman Maluku, menyebut kedatangannya untuk memastikan apakah pelayanan Lapas Ambon sudah sesuai dengan prosedur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak, serta bagaimana penerapan standar pelayanan. “Kami juga ingin memastikan apakah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memahami asimilasi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, serta produk kewenangan lapas lainnya dan bagaimana prosedurnya. Selain itu juga bagaimana pelayanan kesehatan, pelayanan makan, dan sebagainnya,” tandas Harun. Menjawab pertanyaan WBP tentang bagaimana tindakan Ombudsman dalam mengelola informasi yang diperoleh, Harun dengan tegas menyampaikan bahwa sebagai lembaga pengawas negara dan pemerintah Ombudsman berkewajiban untuk menerima laporan aduan dan mendalami, menyelesuri sekaligus memberikan saran perbaikan, serta menyelesaikan setiap laporan secara sistematis sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku. “Kami selalu mencari informasi sesuai fakta, bukan rekayasa atau rekapaksa terhadap setiap persoalan demi perbaikan atau evaluasi di waktu-waktu yang akan datang,” tegas Harun. Mengakhiri kegiatan, Ombudsman Maluku meminta sepuluh WBP sebagai sampel untuk diwawancarai sebagai bentuk penggalian informasi terkait pelayanan publik Lapas Ambon, apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Pelayanan Publik dan peraturan lain yang berkaitan dengan tugas-tugas pokoknya.     Kontributor: Kardin Laucu   

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0