Dir. Yantah & Lola Basan Baran Wahiddin Dorong Rupbasan Punya Kewenangan Eksekusi

Jakarta, INFO_PAS - Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Dit Yantah dan Lola Basan Baran). Ditjen PAS mengadakan Kegiatan Konsultasi Teknis Pemeliharan dan Pengamanan Basan Baran,  Selasa(27/3). Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 43 peserta yang berlangsung selama 3 hari di Hotel Holiday Inn Express Jakarta. Direktur Yantah dan Lola Basan Baran Wahiddin dalam sambutannya mengatakan terdapat berbagai tantangan terkait pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan. “Minimnya biaya pemeliharaan, banyaknya benda sitaan yang tidak diserahkan, ditempatkan, atau disimpan di Rupbasan,” ujarnya. Selain itu dia menuturkan tidak jelasnya kepastian hukum terhadap batas waktu Basan dan Baran yang belum konsisten mengikuti batas waktu proses pemeriksaan. “Perkara itulah yang mengakibatkan terjadinya penumpukan Basan dan Baran di Rupbasan,” pungkasnya. Mantan Kalapas Madiun tersebut mengungkapkan upaya yang dilakukan

Dir. Yantah & Lola Basan Baran Wahiddin Dorong Rupbasan Punya Kewenangan Eksekusi
Jakarta, INFO_PAS - Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Barang Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Dit Yantah dan Lola Basan Baran). Ditjen PAS mengadakan Kegiatan Konsultasi Teknis Pemeliharan dan Pengamanan Basan Baran,  Selasa(27/3). Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 43 peserta yang berlangsung selama 3 hari di Hotel Holiday Inn Express Jakarta. Direktur Yantah dan Lola Basan Baran Wahiddin dalam sambutannya mengatakan terdapat berbagai tantangan terkait pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan. “Minimnya biaya pemeliharaan, banyaknya benda sitaan yang tidak diserahkan, ditempatkan, atau disimpan di Rupbasan,” ujarnya. Selain itu dia menuturkan tidak jelasnya kepastian hukum terhadap batas waktu Basan dan Baran yang belum konsisten mengikuti batas waktu proses pemeriksaan. “Perkara itulah yang mengakibatkan terjadinya penumpukan Basan dan Baran di Rupbasan,” pungkasnya. Mantan Kalapas Madiun tersebut mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh Ditjen PAS untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut antara lain menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah terkait tata kelola Basan Baran di Rupbasan. “Pada intinya mendorong kewenangan Rupbasan untuk pelaksanaan eksekusi Basan Baran,” jelasnya. Dia mengharapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut dapat diselesaikan tahun ini, sehingga peran Rupbasan dapat secara nyata memberikan kontribusi dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil pengelolaan Basan Baran. Wahiddin menambahkan Ditjen PAS juga sedang mengupayakan adanya integrasi data penanganan tahanan dan Basan Baran. Hal ini sudah dilakukan penjajagan dengan Mahkamah Agung. “Maka data terkait pelaku dengan Benda Sitaan dapat bersinergi sehingga memudahkan masyarakat mengetahui secara transparan,” tutupnya. (FN)  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0