Semarang, INFO PAS - Arif Hidayatullah, seorang narapidana kasus teroris yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, berhasil menghapalkan lima juz Al Quran. Hafidz Al Quran ini diuji pada kegiatan Mujahadah Yasin dan Tahlil malam Jumat kliwon yang diselenggarakan oleh Lapas Semarang, Kamis (28/2).
Kepala Lapas Semarang, Dadi Mulyadi, melalui Kapala Bidang Pembinaan, Akhmad Herriansyah, memberikan apresiasi yang sangat luar biasa kepada Arif. "Malam ini kita menjadi saksi bahwa saudara kita ada yang mampu menghapal Al Quran walau dalam keterbatasan di lapas," ungkap Herri, sapaan akrabnya.
[caption id="attachment_74474" align="aligncenter" width="300"]

napi kasus teroris hafal 5 juz Al Quran[/caption]
"Dengan adanya tes hafalan Al Quran ini bisa menjadi penyemangat bagi narapidana yang lain agar bisa mencontoh Arif untuk dapat berlomba menghafal Al Quran," lanjutnya.
Arif Hidayatullah merupakan narapidana teroris kasus penyembunyian DPO dengan pidana enam tahun. Ia mengaku dapat menghapal Al Quran di malam hari karena siang hari ia menghabiskan waktu untuk berjualan nasi padang.
Arif dapat menghapal satu juz Al Quran dalam lima hari atau dua lembar Al Quran dalam semalam. Kini, ia mempunyai target dalam tiga bulan dapat menghafal khatam 30 juz Al Quran.
Kontributor: Fajar Sodiq