Dirjenpas-Ketua KPK Resmikan Rupbasan KPK sebagai Upaya Asset Recovery

Dirjenpas-Ketua KPK Resmikan Rupbasan KPK sebagai Upaya Asset Recovery

Jakarta, INFO_PAS – Sebagai optimalisasi pengembalian aset negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmikan Rumah Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK, Rabu (10/08). Dalam peresmian ini, turut hadir Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.

Reynhard menyampaikan gedung Rupbasan ini nantinya akan beroperasi menjadi salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) KPK yang memiliki fungsi yang sama seperti halnya Rupbasan yang menjadi UPT Pemasyarakatan. “Nantinya fungsi dan tugasnya akan sama seperti pengelolaan Rupbasan Pemasyarakatan,” terangnya.

Selain itu, Reynhard menegaskan fungsi Rupbasan sangat penting, khususnya dalam sistem peradilan pidana. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk mengembalikan aset negara yang hilang karena kasus tindak pidana korupsi.

“Fungsi Rupbasan sangat penting sehingga perlu optimalisasi yang baik oleh pelaksananya,” tambah Reynhard.

Sebelumnya, Firli Bahuri selaku Ketua KPK menjelaskan optimalisasi Rupbasan KPK akan menjalankan kewenangan Undang-Undang RI No. 40 Tahun 2002 yang menyiratkan bahwa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, negara harus memiliki lembaga hukum, yakni KPK dengan tujuan mengemban fungsi untuk menjaga citra dan martabat bangsa dalam mengawal pelaksanaan kekuasaan negara agar sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Peresmian gedung ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan penyerapan pendapatan dan penghasilan negara melalui upaya lelang dari barang sitaan dan barang rampasan dari hasil tindak pidana korupsi.

“Kami harap diresmikannya gedung ini akan menjaga citra dan martabat bangsa dalam amanahnya untuk mengawal keseluruhan tugas pemerintahan agar berjalan sesuai porsi hukum yang ada,” harap Firli.

Ke depannya operasaional gedung ini akan bersinergi dengan Kemenkumham, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Aparat Penegak Hukum lainnya sehingga akan berjalan maksimal dalam mewujudkan pengembalian aset negara. (O2)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0