Lapas & Rutan Gencarkan Sosialisasi Permenkumham RI No.7/2022

Bantaeng, INFO_PAS - Kepala Subseksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bantaeng, Andi Emil Arsyad, melakukan sosialisasi kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 7 Tahun 2022, Senin (7/2). Bertempat di Masjid At-Taubah Rutan Bantaeng, kegiatan ini diikuti perwakilan WBP dari masing-masing kamar demi mencegah penyebaran COVID-19.
Emil menjelaskan beberapa poin penting yang menjadi perubahan dalam Permenkumham tersebut, yakni
- Justice Collaborator (JC) tidak lagi menjadi syarat untuk mendapatkan hak Remisi dan Integrasi;
- Bagi tindak pidana korupsi tetap diwajibkan membayar denda dan uang pengganti untuk mendapatkan hak Remisi dan Integrasi;
- Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 99 Tahun 2012 tidak dicabut, namun mengalami beberapa perubahan dan pencabutan beberapa pasal.
“Jadi, PP 99/2012 tetap ada, hanya saja mengalami beberapa perubahan dari peraturan sebelumnya, salah satunya pasal 34A dan 34B,” terangnya.
Emil juga menjelaskan ke depannya WBP yang ingin bertanya lebih lanjut atau kurang memahami pasal yang telah berubah bisa mencari tahu di ruang kerjanya. “Jadi, selama jam operasional kantor, jika WBP ingin menanyakan hal yang berkaitan dengan peraturan tersebut bisa langsung mengarah ke ruang subseksi pelayanan tahanan,” jelasnya.
Kegiatan tersebut juga merupakan arahan langsung dari Kepala Rutan Bantaeng, Ince Muh. Rizal, yang menginginkan sosialisasi bisa menjadi titik terang dan memberikan informasi akurat kepada WBP terkait PP 99/2012. “Sosialisasi ini agar semua informasi simpang siur yang diterima WBP terkait PP 99/2012 bisa sepenuhnya terselesaikan,” harap Ince.
Sosialisasi serupa dilakukan terhadap WBP Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea, Selasa (8/2). Sosialiasi tersebut disampaikan Valda Rilona Sopacua selaku Kasubsi Admisi dan Orientasi, didampingi Penelaah Status WBP, La Ode Rudi Herwanto, dan staf registrasi, B. Lekatompessy.
“Pada Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022, ada beberapa pasal yang mengalami perubahan, seperti pasal 29 tentang pemberian Remisi Kemanusiaan, Remisi Tambahan pada pasal 32 dan 35A, serta pengusulan Remisi karena keterlambatan administrasi yang diatur dalam pasal 27A ayat 1, 2, 3, dan 4,” ujar La Ode.
Ia juga menjelaskan pemberian Remisi untuk narapidana tindak pidana pada PP 99/2012 juga mengalami perubahan ketentuan. “JC atau bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukan tidak lagi dipersyaratkan bagi narapidana korupsi maupun terorisme. Selain itu, narapidana korupsi tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti, sedangkan narapidana terorisme tetap diwajibkan mengucap ikrar setia kepada NKRI dan telah menjalani program deradikalisasi,” tambah La Ode.
Sementara itu, Kepala Lapas Namlea, Ilham, mengatakan sosialisasi ini merupakan bentuk keterbukaan agar WBP mengetahui tata cara pemberian hak-hak yang diberikan. “Sosialisasi ini dilakukan agar WBP memahami dan mengetahui hak-hak mereka, baik syarat maupun prosedur pemberiannya. Oleh karena itu, setiap ada aturan baru maupun perubahan aturan terkait hak-hak WBP akan terus kami sosialisasikan secara rutin,” tegas Ilham. (IR)
Kontributor: Rutan Bantaeng, Lapas Namlea
What's Your Reaction?






