Ditjenpas Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik Pemasyarakatan

Ditjenpas Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik Pemasyarakatan

Jakarta, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) laksanakan pemusnahan arsip fisik fasilitator dan substantif Pemasyarakatan periode tahun 2006-2012, Selasa (24/11). Pemusnahan arsip dilakukan secara simbolis oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, bersama Kabag Tata Usaha pada Biro Umum Sekretariat Jenderal  (Setjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Alkana Yuda.

Rika mengatakan pemusnahan arsip fisik fasilitator dan substantif dilakukan untuk mengurangi volume arsip agar tercipta suasana kerja yang lebih efektif dan efisien. Ia juga mengungkapkan pemusnahan dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku serta telah mendapat persetujuan dari Badan Arsip Nasional dan semua pihak yang berkepentingan atas semua arsip-arsip yang akan dimusnahkan. 

Sementara itu, Kabag Tata Usaha Biro Umum Setjen Kemenkumham, Alkana Yuda, mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 54 tentang Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kemenkumham..

"Ruangan arsip bukan ruangan gudang. Maka, penting pula melakukan penataan dan penyusunan yang baik," ujarnya.

Ia berharap kegiatan prosedur penyusutan berupa pemusnahan arsip yang sudah tidak berdaya guna dilakukan setiap tahun agar tercipta suasana kerja efektif dan efisien juga tercipta ruangan penyusunan arsip yang tertata rapi.***

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0