Ditjen PAS Pastikan Hak WBP Tetap Jadi Prioritas di Tengah Ancaman Corona

Ditjen PAS Pastikan Hak WBP Tetap Jadi Prioritas di Tengah Ancaman Corona

Jakarta, INFO_PASDi tengah ancaman Virus Corona (COVID-19), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terus melakukan langkah cepat untuk mencegah dan menghadapi penyebaran virus tersebut, utamananya di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang tersebar di seluruh Indonesia, antara lain Lembaga Pemasyarakatan (lapas), Rumah Tahanan Negara (rutan), Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Salah satu upaya yang telah dan tengah dilakukan adalah menutup sementara layanan kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Melalui teleconference, para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham dan Kepala Divisi Pemasyarakatan melaporkan kepada Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan jajaran Pimpinan Tinggi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) akan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh satuan kerja Pemasyarakatan di wilayahnya, Selasa (17/3).

Pada kesempatan ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjen PAS), Ibnu Chuldun menegaskan kepada setiap UPT Pemasyarakatan untuk bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) dalam menangani penyebaran Virus Corona. Selain itu, mengenai pembagian zonasi juga perlu diperhatikan pada setiap UPT Pemasyarakatan, yakni Zona Kuning dan Zona Merah. Pada Zona Kuning yang belum terindikasi COVID-19 perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan, sedangkan pada area yang sudah ditemukan penyebaran virus yaitu Zona Merah dilakukan langkah pengendalian dan pemulihan.

“Segala upaya dalam menghadapi Virus Corona di lapas, rutan, maupun LPKA mohon selalu diinformasikan dan disosialisasikan terlebih dahulu kepada petugas, pengunjung, WBP, serta keluarga WBP. Tujuannya agar tidak terjadi resistensi. Sampaikan bahwa Ditjen PAS tetap berupaya, seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas dan mengupayakan hak-hak WBP,” ungkap Ibnu.

Beberapa UPT Pemasyarakatan hingga saat ini telah dan tengah melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait mengenai tindak lanjut surat edaran yang telah diinstruksikan. Disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Imam Suyudi, seluruh wilayah di Banten telah ditetapkan sebagai Zona Merah. Sejumlah lapas/rutan di Banten telah melakukan sosialisasi dan penutupan sementara kunjungan WBP antara lain Lapas Kelas I Tangerang, Lapas Kelas IIA Tangerang, dan Rutan Tigaraksa.

Senada dengan itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak melaporkan telah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap seluruh petugas dan dilakukan sosialisasi mengenai arahan dalam surat edaran terkait COVID-19 di UPT Pemasyarakatan wilayah tersebut.

“Untuk wilayah Papua dan Papua Barat, beberapa UPT lapas, LPP, dan LPKA telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat dan dilakukan pemeriksaan,” terang Kepala Kanwil Kemenkumham Papua, Anthonius Matius Ayorbaba.

Meskipun petugas melaksanakan pekerjaan di rumah dan terdapat pembatasan jam kerja, Ibnu dan jajaran Pimpinan Tinggi Ditjen PAS menegaskan kepada seluruh petugas untuk tetap memastikan WBP terpelihara dengan baik serta mengoptimalkan layanan dan hak integrasi agar dapat tercapai sesuai target.  PRV

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0