Ditjen PAS - UNODC Peringati Hari Internasional Nelson Mandela

Jakarta, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) Indonesia peringati Hari Internasional Nelson Mandela ke-11 di Ruang Sahardjo Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Diten PAS), Selasa (21/7). Acara ini juga dihadiri Country Manager UNODC Indonesia, Collie Brown, Duta Besar Afrika Selatan untuk Indonesia, Dr. Hilton Fisher, Direktur Eksekutif Yayasan Second Chance, Evy Syamsudin, Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas, Prahesti Pandanwangi serta terhubung melalui teleconference dengan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Indonesia.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, mengungkapkan peringatan ini diselenggarakan untuk mengakui nilai-nilai luhur Nelson Mandela dan dedikasinya untuk layanan kemanusiaan, resolusi konflik, hubungan ras, promosi dan perlindungan hak asasi manusia, kesetaraan gender, serta hak-hak anak dan kelompok rentan lainnya. “Peringatan ini sebagai momen untuk mempromosikan kondisi manusiawi rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) serta pengingat bagi kita semua bahwa melaksanakan tugas-tugas Pemasyarakatan adalah tugas mulia. It’s a nobel job,” ujarnya.
Hari Internasional Nelson Mandela ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Bulan November 2009 untuk mengenang hari kelahiran mendiang Presiden Afrika Selatan yang jatuh pada tanggal 18 Juli. Peringatan ini juga untuk menghormati kontribusi Nelson Mandela dalam budaya perdamaian dan kebebasan.
Pada bulan Desember 2015, General Assembly of United Nations PBB mengadopsi Resolusi Majelis Umum A/RES/70/175 yang merevisi Standard Minimum Rules of The Treatment of Prisoners dan menyetujui untuk memberi nama standar tersebut dengan Nelson Mandela Rules sebagai bentuk penghormatan Nelon Mandela yang menhabiskan 27 tahun di dalam penjara. “Assessment Tool Sistem Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban yang telah dilaksanakan oleh lapas dan rutan juga mengacu pada elemen-elemen yang terkandung dalam the Nelson Mandela Rules,” tambah Reynhard.
Senada dengan Reynhard, Collie Brown mengungkapkan resolusi-resolusi tersebut memperluas lingkup Hari Internasional Nelson Mandela untuk juga digunakan dalam mendorong kondisi pemenjaraan yang manusiawi, meningkatkan kesadaran tentang para tahanan yang selalu menjadi bagian dari masyarakat, dan untuk menghargai pekerjaan staf penjara sebagai layanan sosial yang sangat penting. Ia juga memuji Ditjen PAS dalam penanganan menghadapi pandemi Coronavirus disease (COVID-19).
“Ditjen PAS patut dipuji karena mengambil langkah-langkah awal dan tegas, bahkan dengan tantangan kepadatan yang berlebihan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di dalam tembok penjara. Meskipun mereka belum sepenuhnya kebal, sejauh ini penjara di Indonesia belum melihat kerusakan akibat COVID-19 seperti di banyak negara lain. Saya memberi penghormatan kepada ribuan petugas Pemasyarakatan,” puji Brown.
What's Your Reaction?






