Ditjenpas Ambil Langkah Tegas Kasus Pelanggaran di Lapas Enemawira
Jakarta, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Direktorat Kepatuhan Internal gelar sidang kode etik sebagai tindak lanjut atas dugaan kasus pelanggaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Enemawira, Sulawesi Utara. Sidang kode etik dilaksanakan di Kantor Pusat Ditjenpas, Jakarta, Selasa (2/12).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Y. Waskito, bersama Tim Direktorat Kepatuhan Internal. Dalam sidang ini, terperiksa berinisial CS yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lapas Enemawira hadir untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di tingkat pusat atas dugaan kasus pelanggaran terhadap Warga Binaan.
“Terduga berinisial CS telah hadir dan menjalani pemeriksaan di hadapan Majelis Sidang. Semua tahapan kami laksanakan sesuai prosedur agar penanganannya benar-benar objektif,” ujar Waskito.
Ia menegaskan Ditjenpas siap mengambil langkah tegas jika terbukti terjadi pelanggaran. “Sidang kode etik ini kami gelar untuk menguji secara menyeluruh setiap informasi yang masuk dan memastikan penilaiannya dilakukan secara fair dan sesuai aturan,” tegasnya
Sebelumnya, CS telah menjalani pemeriksaan di Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara dan dinonaktifkan dari jabatannya. Hal ini untuk memastikan proses penanganan berjalan objektif.
Dengan langkah cepat ini, Ditjenpas menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan keamanan penyelenggaraan Pemasyarakatan. Setiap bentuk pelanggaran kewenangan akan ditangani secara serius untuk memastikan seluruh proses Pemasyarakatan berjalan tertib, aman, dan bebas dari tindakan yang merugikan masyarakat maupun Warga Binaan. (fjr)
What's Your Reaction?


