Ditjenpas Bersama BNN dan APH Musnahkan 20 Kg Sabu dari Dua Jaringan Narkotika

Ditjenpas Bersama BNN dan APH Musnahkan 20 Kg Sabu dari Dua Jaringan Narkotika

Jakarta, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya musnahkan 20 kg sabu asal dua jaringan narkotika. Pemusnahan tersebut dilakukan di Kantor BNN, Jakarta, Selasa (19/11).  

Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Marselina Budiningsih, kala menghadiri acara pemusnahan menegaskan Ditjenpas berkomitmen untuk memastikan peredaran narkoba tidak dapat memasuki Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). “Kami tidak hanya berfokus pada pembinaan Warga Binaan, tetapi juga berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba. Sinergi dengan BNN dan APH adalah kunci untuk memastikan Lapas/Rutan bebas dari narkoba,” tegasnya.

Dua kasus narkoba yang diungkap ini menunjukkan metode pelaku yang makin rumit. Kasus pertama melibatkan penemuan 19.987 gram sabu yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara, ke Bogor, Jawa Barat pada 17 Oktober 2024. Tiga pelaku, yaitu M, AH, dan AS, berhasil ditangkap di Bogor setelah menyembunyikan sabu tersebut dalam 20 bungkus yang tersebar di beberapa bagian kendaraan, termasuk di bawah kursi sopir, kursi depan sebelah kiri, dan bagasi belakang.

Selanjutnya, kasus kedua terjadi pada 24 Oktober 2024 di Pelabuhan Fery Internasional Batam Centre. Petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau mengamankan 260,35 gram sabu yang ditemukan dalam tubuh tersangka berinisial HS yang disimpan dalam tiga kapsul. HS rencananya akan membawa sabu tersebut ke Bima, Nusa Tenggara Barat, namun berhasil ditangkap sebelum mengantarkan barang terlarang tersebut. Berdasarkan informasi yang diberikan oleh HS, petugas berhasil menangkap pelaku lain, AS, yang menjadi penerima sabu tersebut di Taman Ria, Nusa Tenggara Barat.

Marselina menyebut keberhasilan penangkapan dan pemusnahan ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara Ditjenpas, BNN, dan APH dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Indonesia. “Kami pastikan bahwa Ditjenpas terus berkomitmen untuk memperkuat pengawasan guna mencegah masuknya narkoba ke Lapas/Rutan serta menjaga masyarakat Indonesia dari dampak buruk narkotika," pungkasnya. (fp)
 

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0