Ditjenpas Fasilitasi Pembentukan Organisasi Profesi Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan membentuk kerangka dasar organisasi yang akan menaungi profesi Pembina Keamanan Kemasyarakatan dan Pengamanan Pemasyarakatan. Kegiatan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dilaksanakan pada 25-27 September 2024 di Bekasi, dengan tujuan membentuk kerangka dasar organisasi yang akan menaungi profesi Pembina Keamanan Kemasyarakatan dan Pengamanan Pemasyarakatan.
Pembentukan organisasi profesi ini merupakan amanat Pasal 47 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Ali Andra Harahap, pada kesempatan ini memberikan penekanan terkait pentingnya organisasi profesi untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta berjejaring.
FGD ini menghadirkan narasumber dari Organisasi Profesi Asosiasi Profesi Jabatan Fungsional Sumber Daya Manusia Aparatur (Aspro) yang diwakili oleh Imas Siti Fatimah dan Dhanu Sukma Utomo. Sharing session dilaksanakan mencakup topik-topik kunci seperti langkah-langkah pembentukan organisasi profesi, penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), struktur organisasi, pengajuan badan hukum, dan profil singkat tentang aspro SDMA.
Para peserta selanjutnya dibagi ke dalam empat komisi, yang masing-masing berdiskusi mengenai penyusunan AD/ART. Seluruh peserta besama Bagia Sumber Daya Manusia Ditjenpas melakukan evaluasi dan menyusun rencana tindak lanjut pascadiskusi ini.
“Pembentukan organisasi profesi ini diharapkan mampu menjadi wadah bagi para pemangku jabatan fungsional, khususnya Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan, untuk terus mengembangkan keterampilan, menjaga standar profesi, memperkuat jejaring profesional, serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kolaborasi antar organisasi profesi,” harap Ali Andra.
Menurut Ali Andra, langkah ini sangat penting karena memungkinkan sinergi dan pertukaran keahlian untuk mencapai tujuan secara lebih efektif. Dengan bekerja sama, setiap profesi dapat saling melengkapi, berbagi pengalaman, serta mendorong inovasi sehingga dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi organisasi serta masyarakat.
Para peserta pun berharap pembentukan organisasi profesi dapat segera terwujud dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pemangku jabatan, serta memastikan pengembangan kompetensi, dan profesionalisme yang berkelanjutan. (prv)
What's Your Reaction?






