PPKM Darurat, Bapas Jakarta Pusat Tetap Maksimalkan Pelayanan Masyarakat

PPKM Darurat, Bapas Jakarta Pusat Tetap Maksimalkan Pelayanan Masyarakat

Jakarta, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat mengambil kebijakan cepat mengenai jumlah maksimal kehadiran petugas dan tata cara pemberian pelayanan kepada masyarakat yang didasarkan pada protokol kesehatan Coronavirus disease oleh pemerintah serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini ditegaskan Kepala Bapas Jakarta Pusat, Heru Prasetyo, kepada seluruh pejabat struktural, perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan, dan petugas yang berdinas dari rumah secara online, Senin (5/7).

Apalagi saat ini fokus pemerintah adalah menanggulangi lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di Indonesia. Maka, Bapas Jakarta Pusat siap untuk melaksanakan arahan pemerintah guna menyukseskan tujuan program pemerintah tersebut.

“Kita akan tetap memberikan pelayanan secara maksimal dan optimal kepada masyarakat. Saat ini juga sudah tersedia kemudahan layanan informasi teknologi melalui aplikasi TemanPAS yang akan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan Bapas,” terang Heru.

Sebelumnya, jajaran Bapas Jakarta Pusat juga mengikuti pengarahan virtual terkait PPKM Darurat bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta. Ibnu Chuldun. Ia menyampaikan arahan terkait Surat Edaran Nomor: SEK-11.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan PPKM Darurat di Lingkungan Kemenkumham bahwa seluruh kanwil di pulau Jawa dan Bali agar menyusunan pedoman pelayanan publik dalam masa PPKM Darurat. Dalam hal ini Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta telah meluncurkan Aplikasi Si Kibe.

“Kami harap para Kepala Unit Pelaksana Teknis diharapkan dapat berinovasi dalam mengelenggarakan pelayanan publik di kantornya masing di masa PPKM Darurat,” pinta Kakanwil. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Jakarta Pusat

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0