Ditjenpas-Forkopimda Kabupaten HST Dukung RJ Atasi Overcrowded Lapas/Rutan
Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dukung pelaksanaan Restorative Justice (RJ) sebagai jalan keluar atasi overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Hal ini ditegaskan saat Ditjenpas terima audiensi jajaran Forkopimda HST, Jumat (10/2).
Audiensi tersebut hadirkan rekomendasi RJ dalam proses pelaksanaan peradilan pidana dalam mendorong pemulihan terhadap pelaku dan korban serta keluarga yang bersengketa. Hal ini dilaksanakan sebagai penyelesaian kasus hukum sehingga tidak berakhir di Lapas dan Rutan.
RJ direspon baik oleh jajaran Forkopimda Kabupaten HST, salah satunya Bupati Kabupaten HST, Aulia Oktafiandi, yang tekankan RJ dalam Sistem Peradilan Pidana. Menurutnya, hal ini sebagai upaya mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa dan juga melibatkan masyarakat sehingga terjadi kesepakatan di antaranya.
“Kami sepakat penjara bukan satu-satunya solusi. Kami upayakan siapapun yang melanggar dapat dimediasi dan tidak berakhir di penjara,” ungkapnya.
Ia juga sangat mengapresiasi jajaran Ditjenpas, khususnya Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, sangat mendukung dalam mendorong percepatan pelaksanaan RJ di Kabupaten HST. “RJ sebagai pijakan hukum yang baik. Kami, Alhamdulillah antara jajaran Forkopimda sudah menyepakati dan mendukung penuh pelaksanaan RJ di Kabupaten HST,” tegas Aulia.
Ia berharap pelaksanaan RJ terus menjadi pedoman dalam prosese penyelesaian sengketa hukum di Kabupaten HST. “Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ditjenpas telah menerima kam. Terima kasih juga atas rekomendasi yang diberikan kepada kami sehingga RJ di kabupaten kami telah terlaksana dengan baik,” tutur Aulia.
Sementara itu, Ditjenpas melalui Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto, sampaikan dukungan terhadap pelaksanaan RJ di Kabupaten HST. “Kami sangat mengapresiasi dan hal ini sangat potensial untuk kurangi overcrowded di Lapas dan Rutan, khususnya di Kabupaten HST,” ucapnya.
Pujo juga mengatakan keterbukaan dalam proses peradilan pidana di jajaran Forkopimda HST menjadi pelopor bagaimana pelaksanaan RJ dapat terlaksana. Tidak hanya di Kalimantan Selatan, tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia. “Ini sangat luar biasa. Satu daerah bersatu padu dalam mendukung program RJ yang diusung pemerintah,” pujinya.
Audiensi tersebut diikuti jajaran pejabat struktural dan Pembimbing Kemasyarakatan Ditjenpas. Hadir pula Komandan Distrik Militer 102 HST, Kepala Kejaksaan Negeri HST, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah HST, dan jajaran struktural Kabupaten HST. (O2)