Ditjenpas Gelar FGD dan Sosialisasi Pedoman Branding Pemasyarakatan, Tetapkan 17 UPT sebagai Pilot Project

Ditjenpas Gelar FGD dan Sosialisasi Pedoman Branding Pemasyarakatan, Tetapkan 17 UPT sebagai Pilot Project

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) gelar Focus Group Discussion (FGD) dan Sosialisasi Pedoman Strategi Branding Pemasyarakatan di Graha Bhakti Pemasyarakatan, Rabu (12/11). Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam penetapan 17 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan sebagai pilot project implementasi pedoman branding.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan branding bukan semata persoalan komunikasi atau citra, melainkan upaya membangun kekuatan dan jati diri petugas Pemasyarakatan. “Melalui strategi branding, kita ingin mengangkat lebih tinggi marwah Pemasyarakatan. Tugas kita bukan hanya menjaga dan membina, tetapi juga membentuk kembali nilai kemanusiaan serta menyiapkan Warga Binaan menjadi pribadi yang produktif dan berdaya guna. Pemasyarakatan bukan lembaga tertutup, melainkan lembaga yang transparan, profesional, dan memiliki kontribusi nyata bagi bangsa,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Subdirektorat Kerja Sama, Rika Aprianti, menyampaikan daftar 17 UPT yang ditetapkan sebagai pilot project branding, yaitu:

  1. Lapas Kelas I Cipinang;
  2. Bapas Kelas I Jakarta Barat;
  3. Lapas Kelas I Tangerang;
  4. Lapas Kelas IIA Tangerang;
  5. Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang;
  6. LPKA Kelas I Palembang;
  7. Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura;
  8. Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan;
  9. Lapas Kelas IIA Lombok Barat;
  10. Lapas Perempuan Kelas III Mataram;
  11. Lapas Kelas I Semarang;
  12. Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan;
  13. Rutan Kelas I Surakarta;
  14. Lapas Kelas I Batu Nusakambangan;
  15. Rutan Kelas IIB Sumenep;
  16. Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung; dan
  17. Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung.

Penetapan tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain keaktifan komunikasi publik, potensi jangkauan masyarakat, serta kekhasan program dan produk unggulan di masing-masing UPT.

Selanjutnya, Aiman Wicaksono selaku narasumber menjelaskan di era digital saat ini, strategi branding komunikasi perlu beradaptasi dengan perubahan perilaku publik, terutama dalam penggunaan media sosial. “Publik kini lebih tertarik pada konten berbentuk audiovisual dibandingkan teks. Musik, hiburan, edukasi, dan berita menjadi empat pilar dengan permintaan tertinggi. Karena itu, strategi komunikasi harus memperkuat pesan media, bukan sekadar bereaksi terhadap arusnya,” terangnya.

Narasumber lainnya, Chaca Anissa, menyoroti pentingnya keterampilan komunikasi publik yang efektif dalam membangun kepercayaan terhadap lembaga pemerintah. Ia menekankan komunikasi kebijakan tidak hanya tentang penyampaian informasi, tetapi juga bagaimana pesan tersebut dapat dipahami dan dipercaya masyarakat.

“Kini publik mengonsumsi informasi dari berbagai sumber televisi, media sosial, hingga WhatsApp. Artinya, bahasa dan format penyampaian harus disesuaikan dengan karakter tiap kanal. Ketika pesan disampaikan secara relevan dan empatik, kebijakan akan lebih mudah dipahami, diterima, dan dipercaya,” jelas Chaca.

Melalui FGD dan Sosialisasi Pedoman Strategi Branding Pemasyarakatan ini, Ditjenpas berharap tercipta standar komunikasi yang lebih jelas, terukur, serta terpadu dalam pembinaan Warga Binaan dengan pendekatan partisipatif dan berbasis bukti. Kegiatan ini juga diharapkan menjadi fondasi bagi pelaksanaan kebijakan Pemasyarakatan yang lebih modern, inklusif, dan kolaboratif, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap peran Pemasyarakatan sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana nasional. (riv)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0