Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI terus berinovasi dalam mengembangkan Teknologi Informasi dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dan Petugas Pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia dalam mengakses semua Informasi terkait tentang Pemasyarakatan.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka Ditjenpas menggandeng Tim Ahli Teknologi yang diketuai oleh Rektor Perbanas, Marsudi Wahyu Kisworo dalam Penyusunan Grand Design Teknologi Sistem Informasi Manajemen Pemasyarakatan (SIMPAS) dan Audit Electronic Data Processing (EDP) dengan dimotori oleh anggota Badan Pertimbangan Pemasyarakatan (BPP), Imam Prasodjo, menggelar pembahasan pengembangan SIMPAS bertempat di ruang rapat Sahardjo, Kamis (26/3).
Direktur Informasi dan Komunikasi Ditjenpas, Ibnu Chuldun, dalam pembukaan rapat dengan Tim Ahli Teknologi mengatakan bahwa menyusun grand design Teknologi ini sesuai dengan Roadmap 2013-2019.
“Dengan adanya SIMPAS tentang semua unsur sesuai dengan kabinet kerja yaitu single case management. Jadi SIMPAS ini bukan teknis substantif saja, tetapi lebih kepada manajerialnya,†ungkap Ibnu.
Direktur yang menangani tentang Informasi dan Komunikasi di lingkungan Pemasyarakatan ini juga menjelaskan tentang Aplikasi SIMPAS Mobile berbasis Android.
“Aplikasi SIMPAS Mobile ini nantinya dapat diakses oleh semua orang, level pertama adalah orang yag bisa melihat keseluruhan SDP, level kedua yang hanya bisa membuka aplikasi ini secara umum, yaitu masyarakat dapat menggetahui persyaratan untuk Pembebasan Bersyarat (PB) dan informasi secara umum, level terakhir adalah narpidana dan tahanan dapat megetahui proses PB nya dan sampai dimana proses PB nya,†jelasnya.
Turut hadir dalam rapat pengembangan SIMPAS ini Direktur Basan dan Baran, Dardiansyah, serta Direktur Bimkemas, Priyadi, yang mendukung kemajuan aplikasi canggih untuk pemasyarakatan tersebut.
“Dalam pembangunan SIMPAS hendaknya dibangun juga sistem untuk mengetahui status basan dan baran, agar masyarakat dapat mengetahui status benda sitaan yang ada di Rupbasan, †ungkap Dardiansyah.
Senada dengan Direktur Basan dan Baran, Direktur Bimkemas berharap aplikasi ini dapat terintegrasi dengan Bapas, karena peran Bapas sangat penting dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Dari 611 UPT Pemasyarakatan termasuk Bapas dan Rupbasan, peran Bapas terkait dengan SPPA, 60% anak yang berada di Lapas tidak mengetahui pendidikannya seperti apa, oleh karena itu dengan adanya Sistem ini akan mempermudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti dengan Kemendikbud tentang program Pendidikan Anak dalam Lapas,†ujar Priyadi.
Nantinya, aplikasi SIMPAS ini juga akan digunakan untuk penilaian kinerja pegawai, dan penentuan seseorang dalam mengisi suatu jabatan.
Kepala Bagian Kepegawaian Ditjenpas, Abdul Hany, mengatakan dengan aplikasi SIMPAS ini dapat mempermudah dalam penilaian kinerja pegawai.
“Ditjenpas sebagai fasilitator dengan jumlah pegawai pemasyarakatan secara keseluruhan mencapai 30.000 orang, maka harus ada aplikasi untuk penilaian kinerja pegawai, dalam penilaian tersebut mengenai tiga hal yaitu tanya kepada atasan, bawahan dan rekan kerja,†pungkasnya.
Penulis : M. Singgih APP