Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran, Ditjenpas Laksanakan Sidang Kode Etik

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Direktorat Kepatuhan Internal gelar sidang kode etik terhadap seorang petugas Pemasyarakatan, Rabu (20/8). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Kode Etik sebagai tindak lanjut dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas di salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wilayah Martapura, Kalimantan Selatan, beberapa waktu yang lalu.
Ketua Majelis Kode Etik, Yohanes Waskito, menyebut sidang kode etik merupakan upaya untuk memastikan setiap petugas Pemasyarakatan bekerja secara profesional dan sesuai aturan. “Sidang kode etik dilaksanakan bukan semata memberi sanksi, tetapi juga mengingatkan bahwa setiap tindakan petugas harus dilandasi rasa tanggung jawab,” terangnya.
Senada, Anggota Majelis Kode Etik, Esti Wahyuningsih, menekankan pentingnya sidang kode etik sebagai bentuk fondasi utama dalam menjalankan tugas Pemasyarakatan. “Tanpa disiplin, pelaksanaan tugas sehari-hari akan mudah terabaikan. Karena itu, sidang kode etik ini menjadi pengingat untuk selalu menjaga kedisiplinan dalam bekerja,” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Kode Etik telah melakukan rangkaian tahapan pemeriksaan mulai dari klarifikasi, pengumpulan fakta, hingga mendengarkan keterangan saksi terkait. Melalui penyelenggaraan sidang kode etik ini, Ditjenpas menegaskan keseriusannya dalam menegakkan disiplin dan memastikan setiap petugas Pemasyarakatan menjunjung tinggi etika. (fjr)
What's Your Reaction?






