Ditjenpas Susun Pedoman Pembinaan Mental bagi Pegawai Usai Hukuman Disiplin

Ditjenpas Susun Pedoman Pembinaan Mental bagi Pegawai Usai Hukuman Disiplin

Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Direktorat Kepatuhan Internal susun Pedoman Pembinaan Mental Kepatuhan Internal bagi Pegawai. Kegiatan yang dimulai pada Rabu (20/8) hingga Jumat (22/8) ini menjadi upaya Ditjenpas dalam mencegah stigma sekaligus menangani permasalahan mental pegawai yang sebelumnya dinyatakan melanggar kode etik dan menerima hukuman disiplin.

Direktur Kepatuhan Internal, Lilik Sujandi, menegaskan pedoman ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan wujud kepedulian Ditjenpas dalam memulihkan kondisi mental pegawai yang pernah melakukan pelanggaran. "Kami memahami pegawai yang pernah melanggar aturan tidak hanya menghadapi sanksi sosial, tetapi juga beban mental dan stigma di lingkungan kerja.” ujarnya.

Lebih jauh, pedoman ini juga diarahkan untuk mendorong perubahan sikap dan perilaku pegawai sehingga mereka dapat kembali berkontribusi secara positif di lingkungan kerja. “Melalui pedoman ini, kami ingin pegawai bisa lebih tenang menghadapi situasi, belajar dari kesalahan, dan kembali fokus bekerja dengan integritas,” harap Lilik.

Penyusunan pedoman dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari preventif, penanganan, penindakan, hingga pemulihan. Dalam prosesnya, Ditjenpas juga melibatkan berbagai tenaga ahli dan psikiater.

Dengan adanya pedoman ini, Ditjenpas berharap mampu menciptaka budaya kerja yang lebih sehat dan mendukung pegawai untuk bangkit kembali setelah menjalani sanksi disiplin. (Fjr)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0