Ditjenpas Raih Penghargaan Anggota JDIHN Terbaik III Unit Eselon Kemenkumham

Ditjenpas Raih Penghargaan Anggota JDIHN Terbaik III Unit Eselon Kemenkumham

Jakarta, INFO_PAS – Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama (Dir. TIKERS) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Dodot Adikoeswanto, mewakili Direktur Jenderal Pemasyarakatan menerima penghargaan Terbaik III Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) tahun 2020 Kategori Unit Eselon Kementerian Hukum dan HAM dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kamis (26/11) di Aula Prof. Mudjono Gedung Annex BPHN.

 

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, kepada 58 penerima nominasi. “Dalam kondisi pandemi COVID-19, salah satu layanan publik yang dibutuhkan masyarakat adalah kemudahan akses terhadap informasi, secara khusus dokumentasi dan informasi hukum yang bisa diakses cepat dari sumber yang terpercaya dan valid serta tidak berbayar,” urai Yasonna.

Kepala BPHN, Benny Rianto, menyampaikan pemberian penghargaan ini adalah salah satu bentuk apresiasi terhadap lembaga ataupun instansi yang turut berkontribusi dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada pemerintah, khususnya pemerintah daerah (pemda) dan juga masyarakat.

 

“Pemberian penghargaan Anggota JDIHN terbaik ini untuk memotivasi dan mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar utama masyarakat oleh pemda,” terang Benny.

 

Sebagai salah satu penerima penghargaan, Dir. TIKERS berterima kasih dan mengapresiasi BPHN yang telah menciptakan portal JDIHN Ditjenpas sebagai wadah yang dapat mengatasi penataan regulasi yang beberapa waktu sebelumnya masih menjadi persoalan. “Maju terus JDIHN, Maju terus BPHN. Sukses untuk kita semua,” ungkap Dodot penuh semangat.

 

Penerapan JDIHN merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Informasi Hukum Nasional. (O2/prv)

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0