Ditjenpas, Reclassering Nederland, dan CILC Kuatkan Restorative Justice Melalui Pemberian Sanksi Alternatif

Ditjenpas, Reclassering Nederland, dan CILC Kuatkan Restorative Justice Melalui Pemberian Sanksi Alternatif

Jakarta, INFO_PAS – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pastikan penguatan terhadap Restorative Justice melalui pemberian sanksi alternatif. Hal ini ditegaskan dalam penutupan Proyek Pelatihan Narasi Baru dalam Pemasyarakatan dan Sanksi Alternatif, Selasa (14/3). Ini merupakan proyek kerja sama antara Ditjenpas, Reclassering Nederland, dan Center for International Legal Cooperation (CILC).

Mewakili Ditjenpas, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto, menyampaikan Pemasyarakatan Indonesia saat ini menuju babak baru dalam proses pemidanaan di mana Balai Pemasyarakatan (Bapas) memiliki peran besar pada tahap pemidanaan, yakni pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca-adjudikasi. “Bapas mempunyai tugas dan tanggung jawab yang besar dalam mempromosikan Restorative Justice yang ke depan tidak hanya dilaksanakan pada tahap pasca-adjudikasi, namun keseluruhan tahap pemidanaan dalam Sistem Peradilan Pidana,” terangnya.

Pujo juga mengatakan kolaborasi antara Reclassering Nederland dan Indonesia memberikan dampak positif bagi pelaksanaan Restorative Justice melalui pemberian pidana alternatif yang saat ini sedang digaungkan dalam sistem pemidanaan di Indonesia. “Inisiasi Reclassering Nederland perlu menjadi bahan evaluasi kita, khususnya pada sistem pemidanaan di Indonesia. Belanda telah berhasil menjadi negara yang melaksanakan transformasi hukum melalui Restorative Justice dan pidana alternatif. Saya yakin Indonesia juga pasti dapat melaksanakan hal yang sama melalui komitmen dan dukungan dari para stakeholder yang ada,” tegasnya.

Pujo berharap proyek pelatihan ini bukan yang terakhir, tetapi sebagai langkah pembuka bagi kegiatan selanjutnya yang lebih besar. Semua pihak yang terlibat juga harus menjadi agen pembaharu sekaligus agen perubahan bagi sistem pemidanaan di Indonesia.

“Terima kasih kepada seluruh pihak, terutama Reclassering Nederland, CILC, Saxion University yang sudah melakukan kerja sama dan kolaborasi dalam proyek pelatihan ini. Semoga kerja sama kita terus dibangun dan menjadi langkah pembaharu bagi kita semua,” harap Pujo.

Sementara itu, Airon mewakili Professional Sosial School from SAXION University of Applied Science menyampaikan sejauh ini Pemerintah Belanda dan Indonesia terus melakukan kolaborasi dan berkontribusi untuk pemajuan terkait penanganan hukum melalui pidana alternatif yang dilaksanakan para stakeholder. “Ini bukan hasil salin tempel. Ini adalah hasil kolaborasi dari kerja sama yang dibangun antara Indonesia dan Belanda,” ucapnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Adelaine dari CILC menyatakan dukungan  terhadap pelaksanaan Restorative Justice melalui pemberian pidana alternatif dapat dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia seperti Belanda telah berhasil melaksanakan sistem pemidanaan dan penanganan terhadap pelanggar hukum. “I think learning is a journey,” said Adelaine.

Ia juga menyatakan hal ini menjadi sebuah perjalanan baik antara kedua negara, bagaimana Bapas Belanda bekerja dalam penanganan kasus hukum dengan metode pendekatan sanksi alternatif.

Sebagai informasi, proyek pelatihan ini merupakan hasil kolaborasi yang dibangun antara Ditjenpas bersama dengan Reclassering Nederland dan CILC melalui Kedutaan Besar Belanda untuk berkolaborasi dalam penanganan pidana melalui sanksi pidana alternatif. Selain itu, pelatihan ini mendapat dukungan dari berbagai sektor pendidikan dan profesional, yakni SAXION University of Applied Science dan Nuffic yang menjadi rekan dalam pelaksanaan pelatihan yang dilaksanakan di Indonesia. (O2)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0