2 WBP Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) Di Lapas Baubau

Baubau, INFO_PAS - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau, Senin (19/3). Dua WBP tersebut tercatat sebagai siswa pada SMU Swasta Muhamadiyah Baubau. USBN berlangsung selama 7 hari mulai tanggal 19 – 23 Maret 2018 dan tanggal 26 – 27 Maret 2018 dengan 14 mata pelajaran yang akan diujiankan. Di hari pertama, mata pelajaran yang diujiankan adalah Bahasa Indonesia dan Pendidikan Agama. Untuk setiap mata pelajaran, siswa diberikan soal sebanyak 40 soal pilihan ganda dan 5 soal dalam waktu selama 120 menit. Hari pertama USBN di Lapas Baubau turut dipantau langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Baubau, Wahyu Prasetyo, dan langsung diawasi oleh dua guru dari SMU Swasta Muhamadiyah Baubau, Muslim Anggo dan La Rine. Salah seorang guru pengawas, La Rine, menjelaskan soal yang diujikan berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga pihak guru pun ti

2 WBP Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) Di Lapas Baubau
Baubau, INFO_PAS - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau, Senin (19/3). Dua WBP tersebut tercatat sebagai siswa pada SMU Swasta Muhamadiyah Baubau. USBN berlangsung selama 7 hari mulai tanggal 19 – 23 Maret 2018 dan tanggal 26 – 27 Maret 2018 dengan 14 mata pelajaran yang akan diujiankan. Di hari pertama, mata pelajaran yang diujiankan adalah Bahasa Indonesia dan Pendidikan Agama. Untuk setiap mata pelajaran, siswa diberikan soal sebanyak 40 soal pilihan ganda dan 5 soal dalam waktu selama 120 menit. Hari pertama USBN di Lapas Baubau turut dipantau langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Baubau, Wahyu Prasetyo, dan langsung diawasi oleh dua guru dari SMU Swasta Muhamadiyah Baubau, Muslim Anggo dan La Rine. Salah seorang guru pengawas, La Rine, menjelaskan soal yang diujikan berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara sehingga pihak guru pun tidak mengetahui soal yang akan diujiankan. “Dengan ijasah SMA, kami berharap jika kelak WBP telah bebas, mereka dapat mencari pekerjaan yang layak dan tidak lagi melakukan perbuatan melanggar hukum," harap La Rine. Sementara itu, Kalapas Baubau, Wahyu Prasetyo, sangat mengapresiasi pihak sekolah yang tetap memberikan kesempatan bagi WBP untuk tetap mengikuti USBN. “Kami sangat berterima kasih kepada SMU Swasta Muhammadiyah Baubau yang telah memberikan kesempatan kepada WBP kami untuk tetap mengikuti USBN. Mudah-mudahan WBP tersebut dapat lulus dan mendapatkan ijasah sebagai modal untuk mencari pekerjaan jika mereka telah bebas nanti," ujar Wahyu. Dua WBP tersebut terpaksa tidak dapat mengikuti ujian di sekolah karena divonis oleh hakim pengadilan yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perlindungan anak (UU No. 35 Tahun 2014) dimana dua orang tersebut atas nama ND, 19 tahun divonis selama 7 tahun penjara, dan SI, 20 tahun dan divonis selama 20 tahun penjara.  *** (NH)     Kontributor: Jamaludin

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0