Ditjenpas Tegaskan Pelaksanaan Keadilan Restoratif melalui Implementasi KUHP Baru

Ditjenpas Tegaskan Pelaksanaan Keadilan Restoratif melalui Implementasi KUHP Baru

Jakarta, INFO_PAS – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, tegaskan pentingnya keadilan restoratif yang memberikan ruang lebih luas bagi pidana pengawasan dan kerja sosial. Hal ini disampaikan Dirjenpas saat membuka Rapat Konsultasi dan Koordinasi Implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Balai Pemasyarakatan, Rabu (15/10).

Terlebih lagi, sebagai implementasi Undang-Undang KUHP Baru, dibutuhkan peran aktif Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam mendukung terwujudnya Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam penguatan ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja Warga Binaan.

“Setidaknya ada tiga hal yang bisa kita lakukan terkait pelaksanaan KUHP Baru, yakni perkuat sinergi dengan pemerintah daerah, kembangkan penyusunan Penelitian Kemasyarakatan berbasis Artifisial Intelijen, serta tunjukan bahwa Klien Bapas adalah tenaga kerja terampil dan siap kerja,” terang Mashudi.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjenpas juga serahkan kendaraan operasional untuk menunjang keamanan dan pelayanan kepada masyarakat berupa enam kendaraan tanki air, 37 mobil ambulans, 22 kendaraan pemindahan Narapidana ukuran besar, dan 35 kendaraan pemindahan Narapidana ukuran sedang. “Pengadaan kendaraan operasional ini adalah wujud nyata komitmen kuat dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan di jajaran Pemasyarakatan, selaras dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tegasnya.

Mashudi juga mengarahkan seluruh Kepala Kantor Wilayah agar memastikan kendaraan ini terdistribusikan ke Unit Pelaksan Teknis yang ditunjuk. “Pastikan kendaraan operasional ini dirawat dan dimanfaatkan secara optimal. Ini adalah amanah negara yang harus kita jaga dan pertanggungjawabkan,” pesannya.

Sementara itu, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Ceno Hersusetiokartiko, menjelaskan rapat koordinasi ini penting untuk menyamakan persepsi dengan pemahaman tentang implementasi KUHP dan mengidentifikasi kebutuhan Pemasyarakatan dalam rangka implementasi KUHP. Nantinya akan dibahas perumusan Road Map Bapas dalam Implementasi KUHP Nasional, Pedoman Pembimbingan Kerja Sosial, Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Kerja Pos Bapas, serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang PK Sukarela.

Ia menambahkan salah satu langkah strategis persiapan implementasi KUHP baru, yakni ‘Gerakan Nasional Bapas Peduli’ yang merupakan upaya uji coba pelaksanaan pidana kerja sosial. “Gerakan ini merupakan langkah persiapan pelaksanaan KUHP tahun 2023 yang telah dilakukan Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah daerah setempat, pembentukan Pos Bapas di Lapas/Rutan/Kanwil, pelaksanaan Griya Abhipraya, dan membuka peluang bagi sumber daya manusia yang berkenan menjadi PK,” urai Ceno.

Pada kesempatan tersebut, Ceno kembali menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mendukung program ketahanan pangan dan UMKM melalui kolaborasi multistakeholder pada Griya Abhiparaya, produk unggulan Bapas, serta keikutsertaan produk ketahanan pangan dalam IPPAFest dan pameran. Hal tersebut juga ditunjukkan melalui komitmen bersama dalam mewujudkan Bapas yang siap menyambut penerapan KUHP Baru dan komitmen Bapas untuk mengubah hukuman menjadi pemulihan.

“Kami berharap langkah-langkah di atas dapat dilaksanakan dalam implementasi KUHP tahun 2023 sehingga mewujudkan pelaksanaan keadilan restoratif,” harap Ceno. (yp)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0