Bapas Jambi Sosialisasikan KUHP Baru dan Pidana Kerja Sosial di Tanjung Raden

Bapas Jambi Sosialisasikan KUHP Baru dan Pidana Kerja Sosial di Tanjung Raden

Jambi, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi konsisten sosialisasikan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta implementasi pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, Rabu (10/12). Memasuki hari ketiga, kegiatan ini digelar di Kelurahan Tanjung Raden, Kota Jambi, dan dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Jambi, Nasrul, bersama peserta Magang Kementerian Ketenagakerjaan Batch II.

Dalam paparannya, Nasrul menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat kini menjadi salah satu bentuk pidana yang dapat dijatuhkan sebagai alternatif dari pidana penjara.

“Dengan adanya KUHP baru, kita harus memahami bahwa pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat merupakan salah satu bentuk pidana yang dapat diterapkan sebagai alternatif dari pidana penjara,” ujar Nasrul.

Ia juga menekankan bahwa kedua bentuk pidana tersebut dirancang tidak hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai sarana rehabilitasi dan reintegrasi sosial. “Pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat dapat membantu pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri dan menjadi lebih baik,” tambahnya.

Lurah Tanjung Raden, Eryatul, menyampaikan apresiasinya dan menilai sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. “Kami akan mendukung upaya Bapas Jambi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mengimplementasikan KUHP baru,” ungkapnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan sesi tanya jawab yang berlangsung aktif. Peserta menyampaikan berbagai pertanyaan terkait penerapan pidana kerja sosial, mekanisme pelaksanaan, serta peran kelurahan dalam proses supervisi.

Bapas Jambi akan terus melakukan sosialisasi KUHP 2023 ke seluruh wilayah Kota Jambi. Melalui kegiatan berkelanjutan ini, Bapas Jambi berharap masyarakat semakin memahami ketentuan KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, sehingga dapat tercipta lingkungan yang lebih sadar hukum, aman, dan tertib. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Jambi

 

What's Your Reaction?

like
3
dislike
0
love
4
funny
0
angry
0
sad
0
wow
1