Ditjenpas Wujudkan Zona Integritas Melalui Pembangunan Reformasi Birokrasi

Ditjenpas Wujudkan Zona Integritas Melalui Pembangunan Reformasi Birokrasi

Jakarta, INFO_PAS – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), memastikan implementasi pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) merupakan landasan utama pencanangan Zona Integritas (ZI), yakni melalui pembangunan Reformasi Birokrasi (RB). Hal ini disampaikan jajaran Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kala memberikan materi penguatan Pembangunan ZI di lingkungan Ditjenpas, khususnya bagi Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka. UPT), pada Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Tahun 2022 yang diselenggarakan di Hotel Mercure Ancol, Kamis (20/1). 

Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan, Y. Ambeg Paramarta, memaparkan Kemenkumham dalam melaksanakan tusi, salah satunya adalah melaksanakan penegakan dan peradilan hukum, khususnya bagi Ditjenpas yang melakukan pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di UPT Pemasyarakatan. “Implementasi ZI sejatinya adalah perwujudan dari tugas kita sehari-hari yang dibalut dengan pembangunan RB,” terangnya.

Ambeg juga menyampaikan sebelum pencanangan ZI, petugas Pemasyarakatan perlu memastikan pekerjaan sehari-hari telah berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur perundang-undangan. “Dengan tusi yang baik, apa yang diupayakan organisasi, khususnya menuju RB, dapat terwujud,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ambeg menerangkan dalam penyusunan RB periode tahun 2010-2014, ada beberapa sasaran yang perlu dicapai, salah satunya wajib melaksanakan program quick wins. “Quick wins adalah pelaksanaan yang langsung menyentuh ke masyarakat, misalnya layanan kunjungan, pengaduan, dan pelayanan informasi,” urainya.

Sejalan dengan hal tersebut, Iwan Kurniawan selaku Staf Ahli Penguatan RB menjelaskan bagaimana tusi sehari-hari menjadi dasar implementasi dari pelaksanaan RB. Menurutnya, jajaran Pemasyarakatan perlu memahami implementasi ZI dari tugas harian, khususnya dalam melaksanakan pembinaan bagi WBP.

Selain itu, Iwan juga menerangkan tiga poin yang perlu menjadi perhatian dalam membangun RB. “Ada tiga elemen dasar dalam RB. Pertama, manajemen sumber daya apa yang kita punya. Kedua, apa stategi yang kita gunakan. Ketiga, apa tujuan yang ingin kita capai. Tanpa memahami resource, strategi, dan goal, kita akan sulit membangun ZI,” tegasnya.

Dalam kaitannya dengan RB, Iwan menambahkan ada delapan area perubahan dan 21 indeks penilaian yang perlu menjadi perhatian dalam implementasi ZI menuju RB. “Sejatinya, poin penting dalam delapan area perubahan wajib dilaksanakan dan dipedomani, ditambah lagi dengan 21 indeks penilaian menjadi syarat bagi satuan kerja menuju RB,” tambahnya.

Selanjutnya, urgensi reformasi perundang-undangan, khususnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan sebagai Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2022 adalah tujuan utama Kemenkumham dalam menyelenggarakan pelaksanaan hukum yang berkeadilan, khususnya peradilan hukum dalam pembinaan WBP. Hal ini disampaikan Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga, Dhahana Putra, kala memberikan materi penguatan reformasi peraturan perundang-undangan, khususnya RUU Pemasyarakatan.

“Saya katakan pentingnya landasan yuridis RUU Pemasyarakatan sebagai subsistem peradilan pidana dalam konteks undang-undang pidana,” terangnya.

Dalam perkembanganya, Dhahana mengatakan Pemasyarakatan tidak lagi hanya menjadi pelaksana peradilan, namun dengan diterbitkannya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan fungsi kompleks bagi Pemasyarakatan, yakni proses pra-adjudikasi, adjudikasi, dan post-adjudikasi dalam sistem peradilan pidana. “Pemasyarakatan tidak lagi hanya melaksanakan putusan pidana, namun sudah melaksanakan proses pra-adjudikasi dan post-adjudikasi dalam proses peradilan pidana,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan Kemenkumham akan berkomunikasi dengan Pimpinan Komisi III DPR RI untuk segera membahas RUU Pemasyarakatan dan mengusulkan untuk membahas RUU ini dalam pembahasan tingkat II. (O2)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0