Diusulkan PB & CB, 16 WBP Rutan Masamba Dilitmas PK Bapas

Masamba, INFO_PAS – Enam Pembimbing Kemasyarkatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palopo melakukan penelitian kemasyarakatan (litmas) terhadap 16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Masamba yang diusulkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Rabu (10/4). Mereka adalah Nur Dahlia, Siarah, Kamaruddin, Nurul Fauziah, Puspita Sari, dan Eka Hernandah. Djelaskan Kepala Rutan Masamba, Efendi Wahyudi, litmas merupakan proses pembinaan integrasi WBP sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2018 untuk melakukan pengusulan lanjutan dari PB dan CB. Apalagi dalam penjelasan Pasal 12 huruf k UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan PB adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan. Tentu dengan catatan berkelakukan baik selama masa pembinaan. [caption i

Diusulkan PB & CB, 16 WBP Rutan Masamba Dilitmas PK Bapas
Masamba, INFO_PAS – Enam Pembimbing Kemasyarkatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palopo melakukan penelitian kemasyarakatan (litmas) terhadap 16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Masamba yang diusulkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Rabu (10/4). Mereka adalah Nur Dahlia, Siarah, Kamaruddin, Nurul Fauziah, Puspita Sari, dan Eka Hernandah. Djelaskan Kepala Rutan Masamba, Efendi Wahyudi, litmas merupakan proses pembinaan integrasi WBP sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2018 untuk melakukan pengusulan lanjutan dari PB dan CB. Apalagi dalam penjelasan Pasal 12 huruf k UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan PB adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan. Tentu dengan catatan berkelakukan baik selama masa pembinaan. [caption id="attachment_77334" align="aligncenter" width="300"] pembuatan litmas[/caption] “WBP bukan merupakan orang-orang yang bermasalah, namun orang-orang yang membutuhkan tahapan atau proses pembinaan untuk menjadi masyarakat yang baik. Mereka yang terkurung di penjara bukan untuk disiksa, tapi untuk diayomi karena lapas merupakan tempat mengayomi dan membina mereka untuk menjadi lebih baik. Jangan merasa malu dan sedih. Tetaplah ikhlas dan sabar,” tutur Efendi. Ia berharap dengan kegiatan litmas ini WBP Rutan Masamba yang mendapat usulan PB dan CB bisa lebih cepat terlaksana.     Kontributor: Rutan Masamba

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0