Upayakan Pendidikan ABH, PK Bapas Fakfak Koordinasi dengan Sekolah

Upayakan Pendidikan ABH, PK Bapas Fakfak Koordinasi dengan Sekolah

Fakfak, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Fakfak, Panggih P. Subagyo, berkunjung ke salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kabupaten Fakfak, Rabu (3/8). Kunjungan ini diagendakan untuk membahas proses peradilan yang sedang dijalani salah satu siswa SMA tersebut karena tindak pidana yang dilakukannya.

Panggih tak datang sendirian, melainkan bersama PK Quinnery Esra Situmeang dan Nimas Inge Pingky. Kedatangan mereka disambut baik oleh Kepala Sekolah Muhammad Nasar Musaad dan Ferdinan selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.

Dijelaskan, saat terlibat tindak pidana Anak masih memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Untuk itu, PK perlu dilakukan koordinasi dengan pihak sekolah selaku penyelenggara pendidikan.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk mempertahankan hak pendidikan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak agar mereka tidak putus sekolah. Saat ini kita masih menunggu sidang selanjutnya untuk putusan terhadap ABH tersebut,” jelas Panggih.

Pihak sekolah pada dasarnya ingin memberikan yang terbaik untuk siswanya, namun juga mempertimbangankan efek ke depannya di masyarakat. Kepala Sekolah yang ditemui pun tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaaan juga menyampaikan bahwa ABH saat ini sudah kelas XII dan sebentar lagi sudah mengikuti ujian sekolah, sehingga perlu kebijakan yang hati-hati dari pihak sekolah.

“Kami akan mengadakan rapat internal terlebih dahulu dengan seluruh pengajar dan wali kelas untuk mengambil kebijakan terkait siswa kami yang terlibat tindak pidana, tentu kami juga mempertimbangkan yang terbaik untuk anak dan sekolah,” jelas Kepala Sekolah.

Menerima laporan ini, Kepala Bapas Fakfak Angganetha P. Aragai menilai bahwa menjadi PK memang harus aktif melakukan koordinasi, terlebih jika itu menyangkut hak ABH. “Sebagai bahan pertimbangan hakim di persidangan, maka PK dirasa perlu untuk melakukan koordinasi dengan pihak sekolah,” tandasnya. (prv)

 

Kontributor: Bapas Fakfak

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0