Diversi Kasus ABH di SBT Berhasil, Bapas Ambon Kedepankan Keadilan Restoratif
SBT, INFO_PAS - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon, Eldo Revalino Salelatu, berhasil fasilitasi proses diversi terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial AS dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Proses diversi tersebut dilaksanakan bersama penyidik Polres Seram Bagian Timur (SBT), lewat sambungan virtual, Senin (4/5).
Diversi dilakukan sebagai upaya penyelesaian perkara di luar proses peradilan dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Dalam proses ini, korban dan pelaku dipertemukan untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak, sekaligus menghindarkan anak dari dampak negatif proses hukum formal.
Eldo Revalino Salelatu menjelaskan, keberhasilan diversi tidak terlepas dari komunikasi yang baik antara seluruh pihak yang terlibat. Ia menegaskan bahwa proses tersebut tidak hanya berfokus pada kepentingan korban, tetapi juga mempertimbangkan masa depan anak sebagai pelaku.
“Diversi dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Kami tidak hanya melihat dari sisi korban, tetapi juga kondisi serta masa depan anak agar tetap dapat melanjutkan kehidupannya secara lebih baik,” ujar Eldo.
Sementara itu, penyidik pembantu, Aiptu Thomaz Z. Leleury, menyampaikan bahwa sinergi antara kepolisian dan Bapas menjadi kunci keberhasilan proses diversi tersebut. Pendekatan persuasif dinilai mampu menghadirkan penyelesaian yang lebih humanis.
“Kerja sama antara Bapas dan Polres SBT berjalan sangat baik. Kami mengedepankan pendekatan persuasif sehingga kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan tanpa harus melanjutkan perkara ke pengadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, peran Bapas sangat penting dalam memberikan pendampingan serta rekomendasi profesional terkait kondisi anak, sehingga keputusan yang diambil mempertimbangkan aspek sosial dan psikologis.
Di tempat terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapas Ambon, Nasir Nurdin, mengapresiasi keberhasilan diversi tersebut sebagai wujud implementasi sistem peradilan pidana anak yang berorientasi pada pembinaan.
“Diversi merupakan langkah strategis dalam melindungi anak dari dampak buruk proses peradilan. Kami berharap pendekatan ini terus dioptimalkan melalui kolaborasi lintas sektor, sehingga setiap anak yang berhadapan dengan hukum tetap mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri,” ungkapnya.
Dengan keberhasilan ini, Bapas Ambon dan Polres SBT kembali menegaskan komitmen dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif serta memastikan perlindungan hak anak dalam proses hukum. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Ambon
What's Your Reaction?


