Diversi Menentukan Masa Depan ABH

Diversi Menentukan Masa Depan ABH

Diversi adalah suatu upaya pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan kaku menjadi alternatif penyelesaian demi kepentingan terbaik bagi anak. Diversi diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) Nomor 11 Tahun 2012.

Seorang anak dalam melakukan tindak pidana tidak hanya didasari oleh keinginan dalam dirinya, melainkan ada faktor pendukung, baik di keluarga maupun lingkungan yang lebih mendominasi anak dalam melakukan tindak pidana tersebut. Peran orang tua berupa perhatian dan juga nasihat terhadap anak yang sedang beranjak remaja merupakan faktor utama dalam menentukan masa depan anak tersebut. Anak-anak saat ini cenderung mencari jati diri dengan flashback ke masa tahun 2000-an di mana tawuran dan perkelahian menjadi tiket utama untuk mencari jati diri.

Menurut Pasal 8 dan 9 UU SPPA disebutkan syarat Diversi antara lain harus dilakukan melalui musyawarah dengan dihadirkan anak tersebut dan orang tuanya, pekerja sosial, dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melalui pendekatan Keadilan Restoratif demi kepentingan terbaik bagi anak tersebut. Diversi sendiri juga memiliki syarat-syarat untuk dilakukannya, yaitu :

  1. Ancaman pidana kurang dari tujuh tahun;
  2. Bukan residivis/pengulangan tindak pidana.

Keberhasilan dilakukannya Diversi sangat berpengaruh pada masa depan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sebagai contoh dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian yang diatur dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dengan pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/denda paling banyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Sedangkan ayat (4) dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/denda paling banyak Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Dari penjelasan ini dapat disimpulkan melalui syarat sah Diversi sudah tercukupi sehingga ABH dalam perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas wajib dilakukan Diversi di setiap tingkatan, baik di penyidikan, pemeriksaan berkas di Kejaksaan, sampai di Pengadilan. PK dalam melakukan Diversi harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak karena penjara merupakan pilihan terakhir (ultimum remidium). Masa depan anak tersebut berada di tangan PK yang menentukan berhasil atau tidaknya Diversi dilakukan. PK juga harus memastikan hasil kesepakatan Diversi dilaksanakan oleh semua pihak sebagai indikator keberhasilan Diversi tersebut.

Keadilan Restoratif melalui Diversi merupakan salah satu cara efektif untuk menanggulangi overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara. Dengan diberlakukannya hasil kesepakatan Diversi, dapat memberikan alternatif lain pemidanaan di Indonesia sehingga penjara menjadi pilihan terakhir dalam memberikan nestapa di Indonesia sebagai efek jera. Melalui Diversi juga, masa depan anak Indonesia terselamatkan karena tidak adanya cap sosial terhadap anak sebagai eks narapidana.

           

Penulis: Yoga Nugraha Liawan (PK Pertama Bapas Tangerang)

 

What's Your Reaction?

like
17
dislike
0
love
3
funny
2
angry
0
sad
1
wow
1