Divisi PAS Yogya Laksanakan Koordinasi di Bawah Hangat Sinar Matahari

Divisi PAS Yogya Laksanakan Koordinasi di Bawah Hangat Sinar Matahari

Yogyakarta, INFO_PAS - Bertempat di rumah dinas Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) D.I. Yogyakarta di bilangan Ngipik, Banguntapan, Bantul, jajaran Divisi Pemasyarakatan menggelar rapat koordinasi refocusing anggaran terkait penanganan Virus Corona (Covid-19), Senin (23/3).

Koordinasi yang dihadiri perwakilan masing-masing sub bidang di Divisi Pemasyarakatan Yogyakarta, baik pejabat maupun staf, dibuka Kepala Sub Bidang Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerja Sama, Suroso.  Kali ini, kegiatan dilaksanakan di luar ruangan sembari menghangatkan diri dengan terpaan sinar matahari pagi yang menyehatkan.

“Sinar matahari pagi baik untuk meningkatkan daya tahan tubuh kita dalam menghadapi pelbagai virus penyakit. Peserta rapat juga memerhatikan jarak antar sesama, social distancing, menghindari penularan virus dan penyakit, sesuai protokol pencegahan yang ada,” ujar Suroso kepada peserta rapat.

Dalam paparannya, Suroso menerangkan langkah-langkah yang perlu diambil dalam rangka optimalisasi refocusing anggaran guna menangani persebaran Virus Corona (Covid-19), khususnya di lingkungan Pemasyarakatan se-D.I. Yogyakarta. Susunan langkah yang diambil adalah membuat perencanaan pelaksanaan (time schedule), melakukan revisi anggaran, pengajuan anggaran pengadaan, membuat Surat Keputusan (SK) Tim Pengendalian Covid-19 dan Tim Revisi Anggaran, mengajukan permohonan kepada pejabat pengadaan penanggulangan Covid-19, serta melaporkan pelaksanaan kegiatan beserta pertanggung jawaban anggaran.

Refocusing anggaran merupakan upaya pemerintah untuk melakukan realokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan yang bersifat mendukung percepatan penanganan Covid-19 dimana sesuai dengan perintah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, jajaran Pemasyarakatan diminta mengutamakan  pemenuhan kebutuhan alat pengaman diri (APD), sarana penunjang (alat penyemprot disinfektan, thermometer digital, sterilizer, dan alat kesehatan lainnya. serta  penyediaan blok isolasi bagi narapidana dengan status orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). Sarana penunjang tersebut antara lain exhaust fan dan matras.

“Rincian penggunaan anggaran yaitu untuk pemenuhan kebutuhan masker, alat penyemprotan desinfektan, hand sanitizer, dan vitamin C dimana anggaran yang dibutuhkan akan diambil dari anggaran pameran hasil karya narapidana dan konsultasi teknis Pemasyarakatan,” pungkas Suroso.

 

Kontributor: Divisi Pemasyarakatan Yogyakarta

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0