Divpas Maluku Pastikan UPT Pemasyarakatan Siap Implementasikan SPPT TI

Divpas Maluku Pastikan UPT Pemasyarakatan Siap Implementasikan SPPT TI

Ambon, INFO_PAS - Tim Monitoring dan Evaluasi Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku memastikan Unit Pelaksana Teknis di Maluku siap mengimplementasikan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) di Maluku. Kepastian tersebut diketahui setelah tim melakukan monitoring langsung ke tiga UPT pilot project, yakni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon, (21/9).

 

Tersih V. Noya selaku Kepala Subbidang Pembinaan Teknologi Informasi dan Kerja Sama Kanwil Kemenkumham Maluku mengungkapkan monitoring dilakukan untuk memastikan kesiapan UPT dalam implementasi SPPT TI. “Kami pantau kesiapan sarana prasarananya, ketersediaan datanya, dan progres pertukaran datanya,” ujar Tersih saat berada di Rutan Ambon.

 

Ia menjelaskan salah satu indikator utama dalam pertukaran data SPPT TI adalah ketersedian data di mana UPT sebagaimana salah satu komponen dalam bisnis proses SPPT TI wajib menyediakan data tersebut. “Tugas UPT adalah menginput dan mengkonsolidasikan data secara tertib agar Diretorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dapat mengirimkan data tersebut ke Pusat Pertukaran Data,” tambah Tersih.

 

Pelaksanaan monitoring di mulai di Rutan Ambon, dilanjutkan di LPKA Ambon, dan berakhir di Bapas Ambon. Pada kesempatan tersebut, tim memeriksa inputan jenis-jenis data yang wajib disediakan jajaran Pemasyarakatan, yakni Pemberitahuan Habis Masa Penahanan, Pemberitahuan Narapidana Bebas, Pemberitahuan Pemindahan Tahanan yang Dititipkan, Laporan Hasil Penelitian Pemasyarakatan, dan Laporan Pelaksanaan Kesepakatan Diversi. Tim lantas memastikan jajaran UPT Pemasyarakatan Maluku siap untuk mengimplementasikan SPPT TI di Maluku.

 

“Intinya kami siap implementasikan SPPT TI di Maluku, sarana prarasananya siap, inputan dan konsolidasi datanya juga tertib,” ujar Tersih.

 

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Divpas Maluku, Saiful Sahri, saat berada di Bapas Ambon menyampaikan SPPT TI merupakan penjabaran dari visi misi Presiden RI yang dituangkan dalam program nasional. Oleh karena itu, Ditjenpas memasukan kebijakan ini menjadi salah satu target kinerja tahun 2021.

 

“Implementasi SPPT TI harus menjadi prioritas setiap pihak yang ada di dalamnya. Walaupun jalannya kebijakan ini sangat bergantung dari kesiapan para pihak, namun kita harus memastikan jajaran Pemasyarakatan sudah siap dan itu yang kita lakukan,” tegas Saiful.

 

Ia lantas menginstruksikan setiap Kepala UPT Pemasyarakatan agar terus memantau operatornya dalam melakukan input data dan konsolidasi data secara tertib sehingga ketersedian data yang menjadi tanggung jawab UPT dapat selalu dipastikan. (IR)

 

 

Kontributor: Kevin L.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0