Ditjen PAS Tetap Awasi Mantan Napi Teroris Melalui Pembebasan Bersyarat

Jakarta, INFO_PAS – Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Sutrisman menjelaskan bahwa Narapidana Terorisme yang telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) tetap akan diawasi. Hal tersebut dijelaskan saat kegiatan Prison Meeting yang diselenggarakan oleh Civil Society Against Violent Extremism di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa (17/1). Dia mengatakan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan terhadap mantan narapidana kasus terorisme hanya kepada narapidana yang bebas melalui PB. “Jawaban kita hari ini pengawasan kita hanya terbatas orang yang bebas PB ditambah 1 tahun, diluar ini kita tidak ada fungsi,” pungkasnya. Terkait mantan narapidana yang bebas murni menurutnya Ditjen PAS tidak memiliki kontrol. Menurutnya jika tidak melalui PB dianggap masyarakat punya hak menjadi masyarakat yang penuh. “Sampai sekerang belum ada UU atau regulasi yang mengawasi kemana-mana, koordinasi dengan pihak terkait jelas,” jelasnya. Dia menuturkan salah sa

Ditjen PAS Tetap Awasi Mantan Napi Teroris Melalui Pembebasan Bersyarat
Jakarta, INFO_PAS – Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban Ditjen PAS Sutrisman menjelaskan bahwa Narapidana Terorisme yang telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) tetap akan diawasi. Hal tersebut dijelaskan saat kegiatan Prison Meeting yang diselenggarakan oleh Civil Society Against Violent Extremism di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa (17/1). Dia mengatakan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan terhadap mantan narapidana kasus terorisme hanya kepada narapidana yang bebas melalui PB. “Jawaban kita hari ini pengawasan kita hanya terbatas orang yang bebas PB ditambah 1 tahun, diluar ini kita tidak ada fungsi,” pungkasnya. Terkait mantan narapidana yang bebas murni menurutnya Ditjen PAS tidak memiliki kontrol. Menurutnya jika tidak melalui PB dianggap masyarakat punya hak menjadi masyarakat yang penuh. “Sampai sekerang belum ada UU atau regulasi yang mengawasi kemana-mana, koordinasi dengan pihak terkait jelas,” jelasnya. Dia menuturkan salah satu syarat PB bagi napi teroris yaitu rekomendasi dari pihak terkait yang diatur dalam PP 99. “Makanya ada asesmen dari BNPT dan Densus 88 itu wajib,” jelasnya. Mantan Kalapas Kelas I Cipinang tersebut menjelaskan proses reintegrasi napi teroris dengan masyarakat atas pertanyaan Arif peserta Prison Meeting dari Habibi Center terkait pengawasan mantan Narapidana Teroris oleh Ditjen PAS.** (FN)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0