Dua Warga Binaan Lapas Luwuk Terima Remisi di Atas 70 Tahun
Luwuk, INFO_PAS – Momentum Hari Lanjut Usia Nasional yang diperingati setiap tanggal 29 Mei menjadi hari yang penuh rasa syukur bagi dua Warga Binaan lanjut usia (lansia) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk melalui pemberian Remisi di atas 70 tahun, Jumat (29/5). Remisi ini diserahkan secara simbolis sebagai kebijakan progresif Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang berbasis pada nilai-nilai kemanusiaan bagi para Warga Binaan lanjut usia.
Kepala Lapas Luwuk, Muhammad Bahrun, menegaskan pemberian Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana biasa, melainkan wujud kehadiran negara dalam memberikan apresiasi kepada Warga Binaan lansia yang telah menunjukkan komitmen kuat untuk memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik. "Di usia mereka yang telah senja, di atas 70 tahun, mereka tetap menunjukkan semangat untuk menjadi pribadi yang lebih baik di Lapas. Remisi ini adalah hak yang mereka peroleh atas kepatuhan, disiplin, dan perubahan perilaku yang nyata selama menjalani masa pidana," ujarnya.
Sebelumnya, pengusulan Remisi ini dikawal ketat oleh jajaran seksi bimbingan narapidana/anak didik dan kegiatan kerja pimpinan Rudi Santoso. Ia menjelaskan seluruh proses administrasi dan penilaian perilaku dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Selain itu, perlakuan terhadap Warga Binaan kelompok rentan, seperti lansia perlu mendapatkan perhatian tersendiri, mulai dari aspek kesehatan, fasilitas hunian, hingga ketepatan waktu dalam pengurusan hak-hak integrasi mereka.
"Kami memastikan pemenuhan hak bagi Warga Binaan lansia berjalan tanpa diskriminasi dan bebas pungutan liar. Selain faktor usia yang sudah di atas 70 tahun, mereka yang mendapatkan Remisi hari ini telah melewati penilaian instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan predikat baik, taat beribadah, dan aktif dalam kegiatan pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang kami selenggarakan," jelas Rudi.
Suasana haru dan bahagia tampak jelas menyelimuti raut wajah para Warga Binaan saat menerima Surat Keputusan Remisi tersebut. Bagi mereka, pengurangan masa tahanan ini menjadi secercah harapan baru untuk segera berkumpul kembali dan menghabiskan sisa usia bersama keluarga tercinta di rumah.
"Alhamdulillah, saya sangat bersyukur kepada Allah Swt. Di sisa umur saya yang sudah kepala tujuh ini, ternyata negara dan bapak-bapak petugas di sini masih peduli dan memberikan kemudahan. Pengurangan masa pidana ini rasanya seperti mukjizat dan kado paling indah di hari tua saya," ungkap penerima Remisi, ES.
Melalui pemberian Remisi ini, Sistem Pemasyarakatan kembali membuktikan tidak lagi berfokus pada penghukuman, melainkan pada rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok rentan, seperti lansia. (IR)
Kontributor: Lapas Luwuk
What's Your Reaction?


