Dua Warga Binaan Lapas Namlea Terima Remisi Usia di Atas 70 Tahun

Namlea, INFO_PAS – Dua Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea berinisial AL dan AS mendapatkan Remisi Usia di Atas 70 tahun, Selasa (4/6). Mereka mendapatkan Remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-838.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Usia di Atas 70 Tahun kepada Narapidana
Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Iswan Ternate, menjelaskan AL dan AS merupakan Warga Binaan yang sudah memasuki kategori lanjut usia (lansia) dan telah melewati masa usia di atas 70 tahun sehingga layak dan memenuhi syarat mendapatkan Remisi tersebut. “Keduanya masing-masing berusia 72 tahun dan 71 tahun, mendapatkan Remisi dengan besaran yang sama, yakni tiga bulan,” jelasnya.
Pemberian Remisi Usia di Atas 70 Tahun telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Ham Asasi Manusia RI Nomor 16 Tahun 2023. Remisi ini diberikan atas dasar kemanusiaan dengan syarat Narapidana berusia di atas 70 tahun, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang. Selain itu, Narapidana harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko
“Selain usia, syarat lainnya mencakup perubahan perilaku, keaktifan dalam program pembinaan, dan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen. Jika memenuhi kriteria ini, Warga Binaan dapat diusulkan untuk menerima Remisi,” tambah Iswan.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Lapas Namlea, Yullian H. Tomasoa, menyampaikan pemberian Remisi ini sebagai bentuk perhatian khusus terhadap Warga Binaan, khususnya yang telah menginjak lansia. “Pemberian Remisi ini merupakan perwujudan hak bagi mereka yang tergolong lansia. Kami harap Remisi menjadi pemantik semangat untuk terus berbenah memperbaiki diri,” harapnya. (IR)
Kontributor: Lapas Namlea
What's Your Reaction?






