Dua WBP Lapas Ambon Jalani PB, Ini Pesan Kabapas Ambon

Dua WBP Lapas Ambon Jalani PB, Ini Pesan Kabapas Ambon

Ambon, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Ambon kembali menerima dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon, Jumat (13/8). Bertempat di ruangan Sistem Database Pemasyarakatan, WBP penerima PB tersebut diterima langsung oleh masing-masing Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Kedua WBP yang kini menjadi Klien Pemasyarakatan itu berinisial MS dan RS, merupakan narapidana dengan kasus tindak pidana perlindungan anak, yakni pencabulan. Sebelum dilakukan penerimaan, seluruh Klien diwajibkan untuk menyerahkan seluruh berkas kelengkapan administrasi yang merupakan persyaratan utama untuk pengusulan PB.

Naldi, PK Pertama Bapas Ambon yang bertanggung jawab pada salah satu WBP tersebut, menyebutkan bahwa WBP yang nanti akan menjadi Kliennya perlu memperhatikan beberapa ketentuan. Pasalnya, ketentuan tersebut merupakan syarat utama ketika menjalani proses PB yang mencakup syarat umum dan syarat khusus.

“Syarat umum itu adalah aturan yang sudah ditetapkan, sedangkan syarat khusus itu ketentuan dari Bapas. Klien sangat diharapkan untuk tidak melanggar syarat umum, yakni melakukan pengulangan tindak pidana atau terindikasi melakukan tindak pidana, dan syarat khusus yang artinya bahwa Klien melakukan wajib lapor ke PK Bapas, hidup tertib di masyarakat, mengikuti berbagai kegiatan pembimbingan baik kemandirian maupun kepribadian yang diselenggarakan pihak Bapas. Klien yang berpindah alamat pun wajib melaporkan hal tersebut ke PK Bapas untuk diketahui keberadaan mereka, di sisi lain juga tidak merugikan diri mereka sendiri,” urai Naldi.

Lebih lanjut, Naldi menegaskan kepada WBP yang akan menjadi Kliennya tersebut apabila nantinya melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan, pihak Bapas akan melakukan pemeriksaan dan sekaligus pencabutan Surat Keputusan PB. Di tempat berbeda, Aminah Kilkoda selaku Kepala Bapas Ambon berpesan agar WBP yang sudah mendapatkan hak mereka untuk memperoleh PB agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku seperti yang dijelaskan PK sebelumnya.

Aminah ingin para Klien untuk merubah sikap, tingkah laku, tidak berulah di luar, hidup baik di tengah-tengah masyarakat, dan melakukan apa yang menjadi ketentuan Bapas. Ia menekankan bahwa meski telah berada di luar jeruji, mereka masih diawasi langsung oleh PK Bapas.

“Status kalian masih Klien. Artinya, belum mendapatkan kebebasan secara murni, masih dalam pengawasan pihak PK Bapas Ambon. Ketika terdapat pelanggaran yang dibuat, tidak segan-segan saya perintahkan PK Bapas untuk mencabut SK PB kalian,” tandasnya. (prv)

 

Kontributor: Ody S.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0