Satopspatnal KemenkumHAM Sulawesi Tenggara Telah Dikukuhkan

Satopspatnal KemenkumHAM Sulawesi Tenggara Telah Dikukuhkan

Kendari, INFO_PAS,- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil KemenkumHAM) Sulawesi Tenggara, Sofyan kukuhkan SATOPSPATNAL (Satuan Operasional Kepatuhan Internal), Kamis, (5/12).

Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) merupakan bagian dari Pemasyarkatan yang bertujuan untuk terlaksananya pencegahan dan penindakan gangguan kemanan dan ketertiban yang meliputi fungsi pembinaan petugas dan peningkatan layanan Pemasyarakatan.

Satops Patnal dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Nomor PAS-07.OT-02.02 Tahun 2019 tentang Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan Tingkat Wilayah, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan.

“Sasaran dalam tugas Satopspatnal yakni Kedisiplinan Petugas, pelaksanaan tugas pengamanan area pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) dan pengamanan pintu utama (P2U), pelaksanaan layanan kunjungan, pelaksanaan penjagaan, pelaksanaan pengawalan, pengamanan pelaksanaan Mapenaling (masa pengenalan lingkungan), pelaksanaan penempatan narapidana/tahanan dalam kamar hunian, layanan penyediaan makanan dan kebutuhan dasarlainnya, layanan registrasi dan integrasi, dan saran khusus,” papar Sofyan.

Ia berharap satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satopspatnal) di lingkungan Kanwil Kemenkumham dapat berkerja dengan serius dan sungguh-sungguh dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Adapun kegiatan pengukuhan ini berlangsung di Lapangan Kanwil KemenkumHAM Sulawesi Utara, yang diikuti oleh seluruh pejabat eselon II, III dan IV serta para petugas yang telah diusulkan oleh setiap unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan masing-masing. ***

 

Kontributor: Samsiah

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0