Dukung KUHP Baru, Bapas Ambon Rancang Sinergi dengan Dinsos Maluku

Ambon, INFO_PAS – Sebagai upaya mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon merencanakan kerja sama strategis dengan Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Maluku. Rabu (30/7), dilaksanakan pertemuan, khususnya membahas pelibatan Pekerja Sosial (Peksos) dalam proses pembimbingan Klien Pemasyarakatan.
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta, didampingi Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, Nanda M. Putra, serta Pembimbing Kemasyarakatan Madya, Julius Gysberthus, bersama Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Provinsi Maluku, Dra. Jacqueline F. Akyuwen.
Ellen menjelaskan bahwa KUHP yang baru menempatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial sebagai elemen penting dalam sistem peradilan pidana yang menitikberatkan pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
“Dengan diberlakukannya KUHP baru, pendekatan pemidanaan mengalami pergeseran yang lebih humanis. Peran Peksos menjadi sangat strategis dalam mendampingi Klien secara psikososial, dan kami ingin memastikan adanya dukungan lintas sektor, khususnya dari Dinsos,” ujar Ellen.
Ia menambahkan, sinergi ini diharapkan mampu memperkuat proses pembinaan yang tidak hanya administratif, tetapi juga menyentuh aspek substantif dalam mempersiapkan Klien kembali ke masyarakat.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Pendekatan yang dimiliki Peksos akan sangat membantu membangun kesiapan mental, sosial, dan emosional Klien dalam proses reintegrasi,” tambahnya.
Dukungan positif disampaikan oleh Dra. Jacqueline F. Akyuwen yang menyambut baik inisiatif Bapas Ambon. Ia menyatakan kesiapan Dinsos untuk bersinergi dalam pelaksanaan pembimbingan berbasis sosial bagi Klien Pemasyarakatan.
“Kami mendukung penuh rencana ini. Peksos memiliki kapasitas untuk mendampingi Klien dalam proses pemulihan sosial dan reintegrasi secara berkelanjutan,” ungkap Jacqueline.
Pertemuan ini menjadi langkah awal menuju penyusunan nota kesepahaman sebagai dasar hukum kerja sama. Pun sebagai wujud nyata kolaborasi antar-instansi dalam menyukseskan implementasi KUHP baru melalui pendekatan yang lebih rehabilitatif. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Ambon
What's Your Reaction?






