Efek Jera Cukup di Proses Peradilan

Jakarta - Memberikan efek jera ketika seorang narapidana sudah dihukum dinilai tidak tepat dan bertentangan dengan semangat lembaga pemasyarakatan (LP) sebagai sebuah tempat pembinaan. Menurut Juru Bicara Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi, upaya memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana khusus seharusnya selesai di proses peradilan. "Kalau bisa penjeraan itu cukup di pengadilan, ketika dia ditangkap dan diberi hukuman. Kalau dia koruptor, teroris, atau bandar narkotika dan terbukti berikan hukuman setinggi-tingginya di situ. Hukuman seumur hidup atau pemiskinan misalnya. Biar jera tujuh turunan," ujar Akbar dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa Dengan Lapas' di Warung Daun, Cikini Jakarta, Sabtu (30/4). Menurut Hadi, tidak tepat jika seorang napi tidak diberi kesempatan untuk memperbaiki diri ketika di dalam lapas dengan menutup kemungkinan dia menerima revisi. Hal ini ibaratnya bentuk pemidanaan lain. "Sistem permasyarakatan

Efek Jera Cukup di Proses Peradilan
Jakarta - Memberikan efek jera ketika seorang narapidana sudah dihukum dinilai tidak tepat dan bertentangan dengan semangat lembaga pemasyarakatan (LP) sebagai sebuah tempat pembinaan. Menurut Juru Bicara Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi, upaya memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana khusus seharusnya selesai di proses peradilan. "Kalau bisa penjeraan itu cukup di pengadilan, ketika dia ditangkap dan diberi hukuman. Kalau dia koruptor, teroris, atau bandar narkotika dan terbukti berikan hukuman setinggi-tingginya di situ. Hukuman seumur hidup atau pemiskinan misalnya. Biar jera tujuh turunan," ujar Akbar dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa Dengan Lapas' di Warung Daun, Cikini Jakarta, Sabtu (30/4). Menurut Hadi, tidak tepat jika seorang napi tidak diberi kesempatan untuk memperbaiki diri ketika di dalam lapas dengan menutup kemungkinan dia menerima revisi. Hal ini ibaratnya bentuk pemidanaan lain. "Sistem permasyarakatan itu kan pembinaan. Ketika harus menjerakan lagi di lapas itu tidak sesuai dengan semangat pembinaan. Tidak tepat ketika sudah divonis, dipidana lagi. Harus diberikan kesempatan bagi dia untuk bersikap baik dengan harapan dia mendapat remisi," jelas dia. Karena itu, Hadi mengatakan, Kemenkum HAM mendorong adanya revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan atau PP Pengetatan Remisi. Pasalnya, peraturan ini membatasi pemberian remisi kepada napi tindak pidana khusus dan secara langsung mengakibatkan kelebihan kapasitas di lapas. Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani berpendapat serupa. Menurut dia, PP Pengetatan Remisi perlu direvisi berbasis klasifikasi. Pasalnya, tidak semua pelaku tindak pidana khusus (korupsi, narkotika dan terorisme) sama tingkat kejahatannya. "Perlu dipisahkan benar-benar. Jangan sampai yang cuma supir, disuruh nganter duit, tidak tahu-menahu, tapi dipidana terlibat korupsi tidak punya kesempatan untuk mendapat remisi. Harus ada relaksasi berbasis klasifikasi," kata dia. Terlebih, lanjut Asrul, dari sekitar 187 ribu warga binaan di seluruh lapas di Indonesia, sebanyak lebih dari 50% di antaranya merupakan napi kasus narkotika. Dalam kunjungan ke beberapa lapas, Asrul menemukan, kebanyakan napi juga hanya berstatus sebagai pecandu. "Mereka yang di dalam sudah khatam baca qu'ran, hampir tertutup kesempatannya untuk dapat remisi. Standarnya sama semua. Mereka tanya kepada saya, 'Pak untuk apa kami berkelakuan baik, tapi tidak berhak mendapatkan remisi?'," ungkap Asrul.(OL-2)    Sumber : mediaindonesia.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
3
wow
0