"Pidana Sosial Bisa Jadi Solusi 'Overcapacity' Lapas"

Jakarta — Banyaknya pelaku pelanggaran pidana yang dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan dinilai menjadi salah satu penyebab lapas melebihi kapasitas. Sanksi pidana sosial bagi pelaku pelanggaran pidana tertentu dinilai bisa menjadi solusinya. Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, suplai napi ke dalam lapas membesar selama beberapa tahun terakhir. Sementara itu, pembangunan lapas tidak tumbuh begitu pesat karena terbatasnya dana anggaran. Setidaknya, saat ini ada 150 produk undang-undang yang dapat berujung sanksi pidana penjara bagi seseorang. Ditambah lagi, ada banyak penegak hukum yang bisa memenjarakan pelaku. Jika dulu yang bisa menangkap dan memenjarakan pelaku hanya kepolisian dan kejaksaan, kini muncul lembaga baru, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Narkotika Nasional. Petugas PNS di Ditjen Bea Cukai, Pajak, Perikanan, dan Kehutanan juga bisa menjebloskan pelaku ke penjar

"Pidana Sosial Bisa Jadi Solusi 'Overcapacity' Lapas"
Jakarta — Banyaknya pelaku pelanggaran pidana yang dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan dinilai menjadi salah satu penyebab lapas melebihi kapasitas. Sanksi pidana sosial bagi pelaku pelanggaran pidana tertentu dinilai bisa menjadi solusinya. Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan, suplai napi ke dalam lapas membesar selama beberapa tahun terakhir. Sementara itu, pembangunan lapas tidak tumbuh begitu pesat karena terbatasnya dana anggaran. Setidaknya, saat ini ada 150 produk undang-undang yang dapat berujung sanksi pidana penjara bagi seseorang. Ditambah lagi, ada banyak penegak hukum yang bisa memenjarakan pelaku. Jika dulu yang bisa menangkap dan memenjarakan pelaku hanya kepolisian dan kejaksaan, kini muncul lembaga baru, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Narkotika Nasional. Petugas PNS di Ditjen Bea Cukai, Pajak, Perikanan, dan Kehutanan juga bisa menjebloskan pelaku ke penjara. "Pintu lapas itu dibuka lebar-lebar, sementara ada regulasi yang juga mempersempit pintu keluar dari lapas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012," ucap Hadi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (30/4/2016). Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengatakan, pihaknya kini sedang menyusun peraturan di RUU KUHP yang mengatur agar pelaku tindak pidana tertentu tidak harus dijebloskan ke penjara. Nantinya, pelaku bisa mendapatkan sanksi pidana sosial, seperti menyapu jalan dan lainnya, yang bermanfaat bagi masyarakat luas. "Misalnya, mencemarkan nama baik. Kalau ada, hukumannya tak harus penjara, tetapi kerja sosial," ucap Arsul.   Sumber : KOMPAS.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0