Lapas Rehabilitasi Ditambah Demi Pulihkan 15 Ribu Pecandu Narkotika

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana merehabilitasi sebanyak 15.000 narapidana pada tahun ini. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memperbanyak pusat rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di seluruh Indonesia. Kepala humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi, mengatakan sejauh ini telah terdapat kurang lebih seratus lapas yang menjadi tempat rehabilitasi bagi napi pecandu atau pemakai narkoba. "Namun jumlah tersebut tidak cukup untuk mengejar target rehabilitasi 15 ribu napi. Oleh karena itu, Menkumham (Yasonna H. Laoly) memberikan kebijakan baru kepada kepala kantor wilayah untuk bisa menetapkan lapas rutan sebagai tempat rehabilitasi," kata Akbar saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (10/9). Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id, per tanggal 7 September 2015 terdapat 173.452 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia. S

Lapas Rehabilitasi Ditambah Demi Pulihkan 15 Ribu Pecandu Narkotika
Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana merehabilitasi sebanyak 15.000 narapidana pada tahun ini. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memperbanyak pusat rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di seluruh Indonesia. Kepala humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi, mengatakan sejauh ini telah terdapat kurang lebih seratus lapas yang menjadi tempat rehabilitasi bagi napi pecandu atau pemakai narkoba. "Namun jumlah tersebut tidak cukup untuk mengejar target rehabilitasi 15 ribu napi. Oleh karena itu, Menkumham (Yasonna H. Laoly) memberikan kebijakan baru kepada kepala kantor wilayah untuk bisa menetapkan lapas rutan sebagai tempat rehabilitasi," kata Akbar saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (10/9). Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id, per tanggal 7 September 2015 terdapat 173.452 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia. Sebanyak 50.764 diantaranya terkait kasus Narkoba, dengan detail 18.419 adalah pengguna dan 32.345 bandar atau pengedar. Akbar menjelaskan lapas rehabilitasi nantinya hanya akan digunakan oleh para napi yang termasuk ke dalam kategori pengguna, dan bukan bandar atau pengedar. "Pemakai atau pecandu narkoba adalah korban yang harus direhabilitasi. Namun, mereka yang termasuk kurir, bandar, atau terlibat jaringan narkotika internasional, hanya merusak masa depan. Silahkan dihukum seberat-beratnya," ujar Akbar. Lebih jauh, kata Akbar, selain mendapatkan rehabilitasi, para pecandu atau pemakai juga akan dibantu mendapatkan grasi dari Presiden. Hal itu sesuai dengan Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut berbunyi setiap tersangka yang merupakan korban penyalahgunaan narkotika bisa mendapatkan rehabilitasi dari negara. Akbar mengatakan untuk menentukan apakah seseorang termasuk pengedar atau pecandu, telah dibentuk tim gabungan assessment yang terdiri dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN), Kemenkumham, Kepolisian, Kejaksaan serta Dinas Kesehatan setempat. "Tim ini terdiri atas dua orang medis dan empat pekerja hukum. Mereka yang akan memutuskan apakah seorang napi pecandu atau bukan," kata dia menegaskan. Akbar menilai, sejauh ini pemerintah masih memerlukan lembaga rehabilitasi bagi para pecandu dan pemakai narkoba. Bagaimanapun, para pecandu dan pemakai adalah korban dan dengan demikian menjadi tanggung jawab negara.(utd) Sumber : cnnindonesia.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0