Empat Petugas Lapas Labuhan Bilik Dikukuhkan Jadi Agen Perubahan
Labuhan Bilik, INFO_PAS – Empat petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Bilik dikukuhkan menjadi Agen Perubahan, Selasa (20/2). Mereka adalah Putra Ramadhona, James Markus, Ade Putra, dan Febrin Manik.
Dikatakan Kepala Lapas Labuhan Bilik, Armen Zain, sosok Agen Perubahan atau agent of change sangat diperlukan untuk membangun Zona Integritas serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, pelayanan publik optimal, kapasitas dan birokrasi yang akuntabel, dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara. “Agen Perubahan bertindak untuk menggerakkan petugas di lingkungan Lapas Labuhan Bilik menuju kondisi yang lebih baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Armen memaparkan Agen Perubahan berperan sebagai katalis, penggerak perubahan, pemberi solusi, mediator, penghubung, dan implementator perubahan atau inovasi. Pentingnya Agen Perubahan karena mereka akan memberikan alternatif solusi kepada para petugas atau pimpinan di lingkungan Lapas Labuhan Bilik yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan menuju satuan kerja yang lebih baik.
“Agen Perubahan juga bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan membina hubungan antara pihak-pihak dengan proses perubahan,” tambah Armen.
Salah satu Agen Perubahan Lapas Labuhan Bilik, James Markus, siap menjalankan amanah yang diberikan kepadanya. “Hal ini merupakan tantangan bagi kami karena sebagai Agen Perubahan harus menghadirkan inovasi yang memberikan manfaat bagi publik,” ujarnya. (IR)
Kontributor: Lapas Labuhan Bilik