Etika Komunikasi Digital sebagai Wujud Integritas ASN

Etika Komunikasi Digital sebagai Wujud Integritas ASN

Etika Komunikasi Digital sebagai Wujud Integritas ASN

Ada sebuah ironi yang kerap kita temukan di era digital ini. Seorang ASN hadir ke kantor dengan pakaian dinas yang rapi dan berwibawa, menjaga martabat jabatannya. Namun, ketika ia membuka layar ponselnya, seketika ia berubah menjadi warga biasa yang bebas melontarkan komentar pedas, label kasar, bahkan hinaan personal kepada rekan kerja, atasan, instansi, atau bahkan pimpinannya. Seolah ada dua versi manusia yang hidup berdampingan dalam satu tubuh: ASN yang berwibawa di kantor dan netizen di media sosial.

Pertanyaan yang perlu kita renungkan bersama: apakah ASN di media sosial sama dengan netizen pada umumnya?

Realitas Digital yang Tidak Dapat Diabaikan

Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat kehadiran digital yang sangat masif di dunia. Data terbaru dalam laporan Digital 2026 yang dirilis oleh We Are Social dan Meltwater melalui platform DataReportal menunjukkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan basis pengguna internet terbesar secara global. Jumlah tersebut menempatkan Indonesia dalam kelompok negara dengan populasi digital terbesar, sejajar dengan Tiongkok, India, dan Amerika Serikat.

Di tengah lautan informasi ini, media sosial telah menjadi semacam “pengadilan instan”. Netizen menghakimi tanpa verifikasi, vonis dijatuhkan tanpa fakta yang jelas, dan hukuman sosial diberlakukan tanpa proses yang semestinya.

Dalam ekosistem digital yang rawan ini, posisi ASN menjadi sangat krusial sekaligus rentan. Ketika seorang aparatur negara ikut larut dalam komentar-komentar pedas di media sosial, dampaknya tidak hanya bersifat personal, tetapi juga dapat menyeret institusi ke dalam situasi yang tidak produktif.

Batas Abu-abu antara Kritik dan Hinaan

Banyak ASN yang merasa bahwa aktivitasnya di media sosial merupakan bentuk kepedulian, bahkan keberanian untuk bersuara. Secara niat, hal tersebut tidak sepenuhnya keliru. Namun, niat baik yang disampaikan dengan cara yang keliru tidak hanya gagal memperbaiki keadaan, tetapi justru dapat memperburuknya.

Dalam perspektif hukum, perbedaan antara kritik dan hinaan tidak berhenti pada pilihan kata, melainkan berimplikasi langsung pada konsekuensi yuridis. Kritik yang konstruktif pada dasarnya merupakan ekspresi yang diarahkan pada kebijakan, sistem, atau keputusan, disertai dasar yang dapat diuji serta berorientasi pada perbaikan. Kritik semacam ini menjadi bagian dari kontrol sosial yang sah dalam negara hukum.

Sebaliknya, hinaan bergeser dari ranah gagasan menuju serangan terhadap kehormatan pribadi. Bentuknya dapat berupa pelabelan fisik, penggunaan diksi yang merendahkan, hingga tuduhan tanpa dasar yang disebarluaskan ke ruang publik. Pada titik ini, ekspresi tidak lagi dilindungi sebagai kritik, melainkan berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Kerangka normatif di Indonesia telah memberikan batas yang cukup tegas. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 433 hingga Pasal 435, mengatur tindak pidana penghinaan sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan individu. Di ruang digital, ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dalam Pasal 27A secara eksplisit melarang distribusi atau transmisi konten bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Bagi Aparatur Sipil Negara, konsekuensi tersebut tidak semata berada dalam ranah pidana. Dimensi etika dan disiplin administratif juga berjalan secara paralel. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menegaskan kewajiban ASN untuk menjaga martabat, kehormatan, serta citra institusi. Dengan demikian, satu pernyataan yang keliru di ruang digital tidak hanya membuka kemungkinan pertanggungjawaban hukum, tetapi juga dapat berujung pada sanksi disiplin yang berdampak pada keberlangsungan karier.

Dalam konteks ini, ruang digital bukanlah ruang tanpa batas. Ia adalah ruang publik yang tunduk pada norma hukum. Satu unggahan yang ditulis tanpa kehati-hatian dapat dengan cepat bergeser dari ekspresi menjadi pelanggaran, dari kritik menjadi perkara.

Mengapa Cara Penyampaian Sama Pentingnya dengan Isi Pesan?

Ahli retorika Yunani kuno, Aristoteles, telah lama mengajarkan bahwa persuasi yang efektif tidak hanya bergantung pada logos (argumen logis), tetapi juga ethos (kredibilitas pembicara) dan pathos (kemampuan menyentuh audiens secara tepat). Seorang ASN yang menyampaikan kritik dengan bahasa kasar di ruang publik secara otomatis merusak ethos-nya sendiri, terlepas dari benar atau tidaknya isi kritik tersebut.

Dalam kaidah yang juga dikenal dalam tradisi keilmuan dan etika Islam, memberi nasihat sebaiknya dilakukan secara tertutup, bukan di hadapan khalayak ramai. Hal ini karena nasihat yang disampaikan di ruang publik berpotensi melukai harga diri orang yang dinasihati dan mengurangi efektivitas pesan.

Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:

“Berilah nasihat kepadaku ketika aku sendiri. Jauhilah memberikan nasihat di tengah keramaian. Sesungguhnya nasihat di tengah manusia termasuk bentuk pelecehan yang tidak aku sukai.”

Para ulama menyebut hal ini sebagai perbedaan antara nasihat dan celaan. Nasihat bersifat privat dan membangun, sedangkan celaan di ruang publik sering kali berkedok kepedulian. Prinsip ini selaras dengan asas profesionalisme dalam birokrasi modern.

Ketika kita menyuarakan ketidaksetujuan terhadap kebijakan atau tindakan pimpinan melalui media sosial dengan diksi yang merendahkan, kita tidak sedang memperjuangkan kebenaran. Kita sedang mencari perhatian publik. Dan dalam birokrasi, perhatian publik tidak serta-merta mengubah kebijakan.

Semua Ada Mekanismenya

Salah satu argumen yang sering muncul adalah: “No viral, no justice.” Kita memahami adanya kekecewaan yang melatarbelakangi pandangan tersebut. Namun, pernyataan itu perlu diuji secara jujur.

Apakah semua mekanisme formal sudah digunakan sebelum memilih jalur media sosial? Dalam birokrasi, tersedia berbagai kanal: sistem whistleblowing, surat dinas resmi, rapat koordinasi, forum internal, konsultasi kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga pengaduan kepada Ombudsman RI atau Komisi ASN (KASN).

Mekanisme ini memang tidak sempurna, tetapi jauh lebih tepat sasaran dibandingkan unggahan viral yang sering kali hanya menghasilkan kegaduhan sesaat tanpa perubahan struktural yang nyata.

ASN yang memilih jalur formal bukan berarti tidak kritis. Justru sebaliknya, ia memahami cara kerja sistem dan berupaya memperbaikinya dari dalam secara tertib. Itulah tanda seorang reformis sejati, bukan sekadar pengeluh di linimasa.

ASN sebagai Pelaku Perubahan, Bukan Komentator Media Sosial

Sebagai ASN, terlebih di bidang pemasyarakatan, kita setiap hari berhadapan dengan proses pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial. Pada dasarnya, pekerjaan kita adalah membangun karakter.

Bagaimana mungkin kita mengharapkan warga binaan berubah menjadi pribadi yang lebih baik, sementara kita sendiri tidak mampu mengendalikan cara berkomunikasi di ruang publik digital?

Nilai dasar ASN BerAKHLAK bukan sekadar slogan seremonial. Nilai tersebut harus hadir dalam praktik. Harmonis berarti menjaga suasana kondusif, bukan memperkeruh. Loyal berarti menjaga nama baik institusi, bukan mengumbar konflik. Kolaboratif berarti mencari solusi bersama, bukan memperkuat polarisasi.

ASN yang hebat bukan yang paling keras suaranya di media sosial, melainkan yang kontribusinya paling nyata dirasakan masyarakat.

Prinsip Komunikasi Digital bagi ASN Berintegritas

Sebagai panduan sederhana sebelum menekan tombol “unggah”, prinsip yang dapat digunakan adalah kehati-hatian dalam memberi nasihat. Nasihat yang ideal disampaikan secara empat mata, bukan di ruang publik yang berpotensi menimbulkan salah paham atau mempermalukan pihak lain.

Jika kritik atau masukan tetap perlu disampaikan, gunakan kanal yang tepat sesuai tujuan. Aspirasi yang ditujukan kepada pimpinan tidak akan efektif jika disampaikan di kolom komentar media sosial, melainkan melalui forum resmi, rapat, surat dinas, atau mekanisme pengaduan yang tersedia.

Marwah Itu Dijaga, Bukan Dipertaruhkan

Tidak semua kebenaran harus disampaikan di ruang publik. Ada kebenaran yang justru lebih efektif ketika disampaikan di ruang yang tepat, kepada orang yang tepat, dan dengan cara yang tepat.

Marwah ASN adalah aset yang paling berharga. Ia tidak dibangun dari viralitas, melainkan dari konsistensi antara ucapan, tindakan, dan integritas.

Jempol kita adalah perpanjangan dari jabatan kita. Saat mengucapkan sumpah ASN, kita tidak hanya berjanji untuk bekerja dengan baik, tetapi juga untuk menjaga martabat negara, termasuk di ruang digital yang tidak terlihat oleh atasan.

Namun yang selalu mengawasi bukan hanya manusia. Ada Yang Maha Mengetahui dan Maha Melihat, yang kepada-Nya seluruh perbuatan akan dipertanggungjawabkan.

 

Penulis: Haris (Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan)

 

What's Your Reaction?

like
4
dislike
0
love
2
funny
0
angry
0
sad
0
wow
2