Fasilitasi Komunikasi WBP Secara Legal, Lapas Rangkasbitung Tambah Unit Wartelsuspas
Rangkasbitung, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung kembali menambah unit Wartelsuspas sebanyak 10 Kamar Bicara Umum (KBU) untuk keperluan komunikasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan keluarga. Wartelsuspas disediakan di dalam Lapas sesuai dengan peraturan Lapas Kelas III Rangkasbitung yang melarang WBP untuk membawa alat komunikasi dalam blok hunian.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto, mengatakan bahwa penambahan KBU Wartelsuspas merupakan upaya Lapas Rangkasbitung dalam meningkatkan layanan dan kemudahan komunikasi bagi WBP, Selasa (8/6).
“Alhamdulillah, dilihat dari laporan data statistik penggunaan wartel sangat tinggi, semua WBP berkomunikasi menggunakan Wartelsuspas ini jadi kita tambah KBU nya menjadi 16 unit di blok area khusus komunikasi,” terang Budi.
Lebih lanjut Kalapas menjelaskan, penambahan Wartelsuspas ini merupakan upaya Lapas Kelas III Rangkasbitung dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat. Selain itu, ini juga bagian dari implementasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lapas Kelas III Rangkasbitung.
Selama masa pandemi COVID-19, kunjungan keluarga terhadap WBP ditiadakan. Wartelsus menjadi salah satu sarana efektif WBP untuk melepas rasa rindu dengan keluarganya selama tidak adanya kunjungan. Tak hanya Wartelsuspas, Lapas juga menyediakan pelayanan tambahan berkomunikasi melalui video call secara gratis dan terjadwal.
Kalapas menuturkan bahwa alat komunikasi yang legal adalah alat yang disediakan oleh pihak Lapas dan sudah terjamin keamanannya. Pihaknya mengaku ingin mempertahankan wilayah bebas ponsel di Lapas Kelas III Rangkasbitung. Bahkan, melalui sarana ini, dapat diketahui rekaman percakapan yang mengarah pada pelanggaran hukum.
“Wilayah ini zona hijau dari barang terlarang, jangan sampai ada yang berusaha melanggar atau menyelundupkan, akan kita tindak tegas. Jadi pergunakan ya dengan sebaik-baiknya,” tegas Budi.
Fasilitas Wartelsuspas Lapas Kelas III Rangkasbitung kini tersedia sebanyak 16 unit KBU dengan jam operasional setiap hari pukul 08.00-17.00 WIB. Salah satu WBP, sebut saja RA, menyambut baik penambahan KBU Wartelsuspas ini.
“Ya kami terbantu sekali dengan adanya Wartelsuspas ini. Selain murah, saya juga bisa menghubungi keluarga menanyakan kabar anak dan istri di rumah,” kata RA. (prv)
Kontributor: Rahmat Setiawan