Gandeng LBH Mawar Saron, Lapas Semarang Gelar Penyuluhan Hukum

Semarang, INFO_PAS - Sebanyak 70 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mengikuti penyuluhan hukum dan pendampingan hukum, Kamis (20/6). Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Lapas Semarang, Dadi Mulyadi, yang diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan, Ari Tris Ochtia Sari, dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Semarang beserta tim. “Penyuluhan dan pendampingan hukum akan sangat bermanfaat bagi WBP yang masih dalam proses persidangan. Manfaatkanlah momen yang sangat berharga ini untuk menggali dan menyampaikan semua keluh kesah terkait permasalahan proses hukum yang dihadapi,” kata Okta, sapaan akrab Ari Tris Ochtia Sari. Ia menilai masyarakat harus memperoleh kepastian hukum, baik korban maupun pelaku. “Jika sudah ada ketetapan, tugas kami selaku petugas lapas adalah melaksanakan pembinaan. Semoga kegiatan ini bisa memberikan pencerahan bagi WBP yang berstatus tahanan,” harap Okta. [ca

Gandeng LBH Mawar Saron, Lapas Semarang Gelar Penyuluhan Hukum
Semarang, INFO_PAS - Sebanyak 70 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mengikuti penyuluhan hukum dan pendampingan hukum, Kamis (20/6). Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Lapas Semarang, Dadi Mulyadi, yang diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan, Ari Tris Ochtia Sari, dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Semarang beserta tim. “Penyuluhan dan pendampingan hukum akan sangat bermanfaat bagi WBP yang masih dalam proses persidangan. Manfaatkanlah momen yang sangat berharga ini untuk menggali dan menyampaikan semua keluh kesah terkait permasalahan proses hukum yang dihadapi,” kata Okta, sapaan akrab Ari Tris Ochtia Sari. Ia menilai masyarakat harus memperoleh kepastian hukum, baik korban maupun pelaku. “Jika sudah ada ketetapan, tugas kami selaku petugas lapas adalah melaksanakan pembinaan. Semoga kegiatan ini bisa memberikan pencerahan bagi WBP yang berstatus tahanan,” harap Okta. [caption id="attachment_80946" align="aligncenter" width="466"] penyuluhan dan pendampingan hukum[/caption] Sementara itu, Ester selaku Direktur LBH Mawar Saron Semarang menyampaikan pihaknya akan memberikan layanan sosialisasi, penyuluhan, konsultasi, serta bantuan hukum kepada WBP secara gratis bagi mereka yang tidak mampu. “Kami akan jadwalkan kegiatan ini secara rutin. WBP yang sedang menjalani proses hukum akan kami dampingi guna mendapat perlindungan dan kepastian hukum. Bagi mereka yang tidak mampu akan kami berikan pendampingan hukum secara gratis dengan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu,” janjinya. LBH Mawar Saron juga bertekad menjunjung rasa keadilan baik bagi masyarakat maupun sebagai pembinaan bagi pelaku kejahatan. “Kami mengharapkan dalam mengikuti konsultasi hukum semua WBP dapat menceritakan secara jelas dan secara jujur sesuai dengan kejadian yang sebenarnya sehingga bentuk bantuan dan pendampingan hukumnya pun akan disesuaikan,” pungkas Ester.     Kontributor: Fajar Sodiq

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0