Gelar Konpres, Ini Penjelasan Kabapas & Kalapas Baubau

Gelar Konpres, Ini Penjelasan Kabapas & Kalapas Baubau

Baubau, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau menggelar konferensi pers, Selasa (21/4). Konferensi pers ini untuk menjelaskan kepada media lokal maupun nasional perihal tindak pidana yang diduga dilakukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) asimilasi di rumah pada program penanggulangan Coronavirus disease (COVID-19).

 

Sri Maryani selaku Kepala Bapas Baubau dan Amri selaku Kepala Lapas (Kalapas) Baubau menjelaskan kepada awak media terkait kejadian yang dimuat media lokal yang sudah tersebar di masyarakat Kota Baubau dan sekitarnya terkait pembunuhan yang korbannya merupakan mantan WBP dan mantan klien Anak.

 

“Korban merupakan mantan klien Anak yang didampingi pada proses peradilan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bulan Januari tahun 2020. Ia mendapat pidana penjara selama dua bulan dan sudah kali kedua melakukan tindak pidana menurut database Bapas Baubau,” terang Sri.

 

Bertempat di Aula Lapas Baubau, konferensi pers tersebut juga dimanfatkan Kalapas Baubau untuk menjelaskan korban tindak pidana pembunuhan tersebut berdasarkan surat bebas.

 

“Yang bersangkutan sudah bebas murni sejak 12 Maret 2020. Jadi, bukan WBP asimilasi di rumah sebagai upaya pencegahan COVID-19,” jelas Amri.

 

Sebelumnya, korban ditahan di Lapas Baubau karena melakukan tindak pidana pencurian. Karena umurnya masih dalam kategori Anak, ia harus didampingi PK.

 

 

Kontributor: Radhi

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0