Griya Abhipraya: Bukan Sekadar Rumah Harapan, Tetapi Tempat Pemulihan dan Wadah Reintegrasi Sosial
Sistem Pemasyarakatan di Indonesia terus mengalami perkembangan sejalan dengan keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang lebih mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dengan pendekatan yang lebih humanis, rehabilitatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial. Dalam semangat tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menghadirkan berbagai program pembinaan yang bertujuan membantu Warga Binaan kembali menjadi pribadi yang lebih baik dan siap diterima masyarakat, serta tidak mengulangi tindak pidana lagi.
Salah satu wujud nyata pembinaan yang dilakukan adalah melalui Griya Abhipraya. Grhya dalam Bahasa Sanskerta berarti “pemukiman/rumah” sedangkan “bhipraya” berarti “harapan” sehingga secara harafiyah Griya Abhipraya adalah rumah yang memiliki harapan. Program ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-36.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Griya Abhipraya. Griya Abhipraya secara etimologi dapat diartikan sebagai tempat atau wadah untuk menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan tersangka/tahanan, anak, dan Warga Binaan melalui kegiatan di bidang kepribadian, kemandirian, hukum dan kemasyarakatan dalam rangka perbaikan diri dan peningkatan kualitas pelanggar hukum agar hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.
Tempat Pemulihan dan Membangun Kesadaran Hukum
Beberapa hari yang lalu, penulis mengunjungi Griya Abhipraya Gurindam yang merupakan bagian dari wilayah kerja Balai Pemasyarakatan Kelas I Tanjungpinang. Kehadiran penulis untuk melaksanakan penyuluhan hukum yang merupakan program bimbingan kepribadian Klien Pemasyarakatan dengan tema “Langkah Baru, Hidup Taat Hukum”. Materi yang disampaikan mencakup pemahaman terkait hak dan kewajiban sebagai warga negara, konsekuensi hukum atas setiap pelanggaran, serta pentingnya membangun perilaku yang sesuai dengan norma dan peraturan hukum yang berlaku. Penyuluh Hukum juga menyampaikan terkait Bantuan Hukum serta KUHP dan KUHAP yang baru.
Dunia luar penuh dengan dinamika dan tantangan yang sering kali menguji mentalitas. Tanpa pemahaman hukum yang kuat, Klien Pemasyarakatan rentan terjebak dalam pola lama atau salah mengambil keputusan saat menghadapi konflik. Penyuluhan hukum dilaksanakan guna menumbuhkan kesadaran hukum dan memberikan motivasi kepada para Klien Pemasyarakatan agar tidak mengulangi tindak pidana (residivisme) dan mampu melindungi dirinya sendiri dari pengaruh negatif lingkungan. Oleh karena itu, Griya Abhipraya hadir sebagai ruang pemulihan dan membangun kesadaran, serta memberikan pembimbingan secara menyeluruh.
Sebagai Wadah Reintegrasi Sosial
Keberadaan Griya Abhipraya sekaligus menjadi bukti negara tidak hanya menjalankan fungsi penjatuhan hukuman semata, tetapi juga menjalankan tanggung jawab sosial untuk membina dan memulihkan Warga Binaan, serta kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat dan patuh hukum. Sebab pada dasarnya, tidak semua orang bersalah akan selamanya salah, mereka memiliki kesempatan untuk berubah apabila diberikan ruang, pembinaan, dan dukungan yang tepat. Oleh karena itu, pembinaan yang dilakukan di Griya Abhipraya tidak hanya berdampak bagi individu yang dibina, tetapi juga bagi keluarga dan lingkungan sosialnya.
Dalam proses reintegrasi sosial, tantangan terbesar yang sering dihadapi Warga Binaan adalah stigma negatif masyarakat. Tidak sedikit mantan Warga Binaan yang kesulitan mendapatkan pekerjaan, berbaur dengan lingkungan sosial, bahkan penerimaan dari masyarakat setelah mereka selesai menjalani masa pidana. Di sinilah peran Griya Abhipraya menjadi sangat penting, yakni membantu mempersiapkan Warga Binaan agar lebih siap menghadapi kehidupan sosial dengan mental yang kuat, memberikan motivasi dan keterampilan yang memadai, serta sikap yang lebih positif.
Griya Abhipraya juga menjadi simbol perubahan paradigma Pemasyarakatan di Indonesia. Sistem Pemasyarakatan saat ini tidak lagi semata-mata berorientasi pada hukuman fisik atau pembatasan kebebasan, melainkan pada pembinaan manusia seutuhnya.
Melalui pembinaan yang berkelanjutan, Griya Abhipraya diharapkan menjadi jembatan antara proses Pemasyarakatan dan kehidupan sosial masyarakat. Tempat ini bukan hanya ruang persinggahan sementara, tetapi rumah pembinaan yang menghadirkan harapan baru bagi Warga Binaan untuk memulai kehidupan yang lebih baik. Griya Abhipraya mengajarkan setiap manusia berhak mendapatkan kesempatan kedua. Untuk itu, sebagai masyarakat juga harus memiliki sifat empati dan peduli akan keberlangsungan resintegrasi sosial agar berjalan dengan baik.
Sebagai penutup, penulis tertarik dengan kalimat “Don’t Judge A Book By Its Cover”. Ungkapan ini berasal dari pepatah lama yang dipopulerkan oleh penulis Inggris George Eliot dalam novelnya The Mill on the Floss (1860). Kalimat ini merujuk pada pesan agar tidak menilai kualitas seseorang atau sesuatu hanya berdasarkan penampilan luarnya.
Kesalahan di masa lalu tidak seharusnya menjadi akhir dari kehidupan seseorang. Para Klien Pemasyarakatan juga ingin berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Dengan pembinaan yang tepat, dukungan lingkungan, dan kemauan untuk berubah, seseorang dapat bangkit menjadi pribadi yang lebih baik dan kembali berkontribusi bagi masyarakat.
Penulis: Mila Ruslina (Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Ditjenpas Kepri)
What's Your Reaction?


