Hadapi COVID-19, Plt. Dirjen PAS: Ini Tentang Nyawa yang Harus Kita Selamatkan

Hadapi COVID-19, Plt. Dirjen PAS: Ini Tentang Nyawa yang Harus Kita Selamatkan

Jakarta, INFO_PAS – Menyikapi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK.03-OT.02.02 Tahun 2020 Tentang Pemberitahuan Berdinas dari Rumah (Work from Home) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Plt. Dirjen PAS), Nugroho, melalui teleconference menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia untuk melaksanakan arahan sebagai upaya meminimalisir penyebaran Virus Corona (COVID-19). Arahan disampaikan oleh Nugroho di Ruang Rapat Sahardjo, Selasa (17/3), didampingi oleh jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Dalam arahannya, Nugroho menegaskan bahwa COVID-19 sudah menjadi perhatian internasional dan nasional. Pemerintah Indonesia telah menyikapi hal ini dengan sangat serius, begitu pula Ditjen PAS yang menurut Nugroho wajib bertindak dengan cepat dan tepat mengingat banyaknya jumlah petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di UPT Pemasyarakatan yang tersebar di seluruh Indonesia. Apresiasi juga disampaikan oleh Plt. Dirjen PAS kepada seluruh UPT Pemasyarakatan yang telah melakukan upaya pencegahan, penanganan, pengendalian, dan pemulihan sesuai dengan surat edaran dengan sedemikian rupa.

“Laksanakan segala upaya sesuai dengan yang tertuang dalam surat edaran. Sediakan fasilitas cuci tangan, laporkan dan tindak lanjuti segera apabila ada yang terindikasi. Ini tentang nyawa yang harus kita selamatkan,” tegas Nugroho.

Lebih lanjut, Nugroho juga mengimbau untuk disediakan sarana cuci tangan untuk petugas, WBP, maupun pengunjung seperti wastafel, air mengalir, sabun, serta hand sanitizer maupun cairan antiseptik di seluruh perkantoran mulai dari area terdepan hingga di dalam. Tak hanya itu, para pejabat di lingkungan Pemasyarakatan juga disarankan untuk memeriksakan diri ke pusat kesehatan.

Terkait pelaksanaan kegiatan perkantoran, seluruh UPT Pemasyarakatan, utamanya Lembaga Pemasyarakatan (lapas), Rumah Tahanan Negara (rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dapat mengikuti arahan pada surat edaran dengan melakukan pekerjaan dari rumah (work from home) dengan optimal. Segala kegiatan yang melibatkan orang banyak dan keramaian diharap dapat diminimalisir pada sementara waktu, di antaranya rapat dan koordinasi, kegiatan kunjungan, bahkan pelaksanaan upacara peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-56 yang akan jatuh pada 27 April mendatang. Sebagai alternatif, segala kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan media teleconference atau video call kunjungan.

“Pelaksanaan HBP tetap akan dilaksanakan, upacara melalui teleconference. Selain itu sudah disetujui juga oleh Menteri Hukum dan HAM untuk diadakan bakti sosial dan pemberian penghargaan kepada pegawai, UPT Bersinar (bersih dari narkoba), dan kepada satuan kerja yang didorong WBK/WBBM yang dinyatakan lolos oleh Tim Penilai Internal),” pungkas Nugroho.  PRV

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0