Hadiri Audiensi ICJS, Bapas Banjarmasin Siapkan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Banjarbaru, INFO_PAS – Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas I Banjarmasin, Nirhono Jatmokoadi, ikuti rangkaian audiensi penguatan Integrated Criminal Justice System (ICJS) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Pengadilan Tinggi Kalsel, Selasa (7/7). Kegiatan yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalsel, Erwedi Supriyatno, tersebut jadi bagian dari persiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Audiensi diterima langsung Kapolda Kalsel Selatan, Irjen. Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, serta Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Nawawi Pamolango. Kegiatan juga diikuti para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Kalsel sebagai upaya samakan persepsi dan perkuat koordinasi antar-aparat penegak hukum.
Pembahasan difokuskan pada kesiapan implementasi KUHP dan KUHAP baru yang memperluas peran Bapas dalam sistem peradilan pidana, mulai dari pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), pendampingan Klien dewasa dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), hingga pelaksanaan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana alternatif lainnya. Forum juga bahas pola koordinasi antar-aparat penegak hukum agar pelaksanaan tugas setiap institusi berjalan terpadu, efektif, dan tetap junjung tinggi kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.
Nirhono Jatmokoadi mengatakan rangkaian audiensi tersebut penting untuk memastikan kesiapan Bapas dalam menjalankan mandat yang semakin luas melalui KUHP dan KUHAP yang baru.
"Pembaruan KUHP dan KUHAP memberikan mandat yang semakin luas kepada Bapas. Oleh karena itu, koordinasi dengan Kepolisian dan Pengadilan Tinggi menjadi sangat penting agar pelaksanaan penelitian kemasyarakatan, pendampingan Klien dewasa maupun anak, serta implementasi pidana alternatif dapat berjalan secara terintegrasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujarnya.
Menurut Nirhono, keberhasilan implementasi ICJS sangat bergantung pada komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi seluruh aparat penegak hukum.
"Bapas siap mendukung penuh implementasi sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan adaptif melalui pembimbingan kemasyarakatan yang profesional. Kami optimistis bahwa sinergi yang semakin kuat akan mempercepat terwujudnya sistem peradilan pidana yang efektif serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Erwedi Supriyatno menegaskan transformasi hukum pidana nasional memerlukan kesamaan persepsi seluruh aparat penegak hukum.
"Transformasi hukum pidana nasional menuntut adanya kesamaan persepsi dan penguatan koordinasi antarpenegak hukum. Pemasyarakatan dan Kepolisian harus membangun kolaborasi yang semakin erat agar implementasi berbagai ketentuan baru dapat berjalan efektif, khususnya dalam mendukung penyelesaian perkara yang mengedepankan pembinaan dan reintegrasi sosial," ujarnya.
Irjen. Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan menilai ICJS menjadi fondasi penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang modern dan berkeadilan.
"Keberhasilan sistem peradilan pidana tidak hanya ditentukan oleh kinerja masing-masing institusi, tetapi oleh kemampuan seluruh aparat penegak hukum untuk bekerja secara terpadu. Dengan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, koordinasi antara Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemasyarakatan harus semakin kuat agar tujuan hukum berupa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dapat tercapai secara seimbang," tegasnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Nawawi Pamolango, menambahkan Litmas yang disusun secara profesional menjadi salah satu instrumen penting dalam proses pengambilan putusan.
"Pengadilan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu. Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum, termasuk Balai Pemasyarakatan, harus terus diperkuat agar setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Penelitian Kemasyarakatan yang disusun secara profesional juga menjadi salah satu instrumen penting yang dapat memberikan gambaran komprehensif dalam proses pengambilan putusan," ungkapnya.
Rangkaian audiensi berlangsung hangat dan konstruktif serta hasilkan kesepahaman untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP yang baru serta mewujudkan sistem peradilan pidana yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Banjarmasin
What's Your Reaction?


