Cegah Love Scamming, Lapas Wahai Geledah Wartelsus
Wahai, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai gelar razia mendadak terhadap fasilitas Warung Telekomunikasi Khusus (Wartelsus), Selasa (7/7). Deteksi dini ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan sarana komunikasi oleh Warga Binaan dalam menjalankan kejahatan siber, seperti love scamming.
Dalam pelaksanaannya, penggunaan Wartelsus di Lapas Wahai mengacu pada prosedur Catur Pranata. Aturan ketat ini mencakup kewajiban menggunakan nomor yang terdaftar, larangan mengakses situs ilegal, dan larangan memasang aplikasi tambahan.
Pelaksana Harian Kepala Lapas Wahai, Usman Bakri, menegaskan sterilisasi dilakukan menyeluruh terhadap perangkat telekomunikasi yang disediakan bagi Warga Binaan. Lapas Wahai ingin memastikan tidak ada celah penggunaan alat komunikasi ilegal atau modifikasi perangkat yang dapat disalahgunakan untuk melancarkan aksi kejahatan asmara palsu.
"Wartelsus memang disediakan negara untuk memenuhi hak komunikasi Warga Binaan dengan keluarga. Namun, pengawasan ketat harus tetap menjadi prioritas agar fasilitas ini tidak disalahgunakan untuk tindak pidana, seperti penipuan online," ungkap Usman.
Sementara itu, Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Abdul Azis, mengatakan hasil razia handphone Wartelsus menunjukkan nihil dari adanya perangkat ilegal maupun modifikasi sistem mencurigakan. "Kami memeriksa secara detail setiap unit handphone di Wartelsus, mulai dari riwayat panggilan, pesan, hingga aplikasi yang terpasang. Berdasarkan pemeriksaan hari ini, seluruh perangkat dalam kondisi standar dan tidak ditemukan adanya indikasi penyimpangan ataupun barang terlarang yang diselundupkan," tegasnya.
Apresiasi juga datang dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro. Menurutnya, deteksi dini yang konsisten ala Lapas Wahai ini efektif menjaga kamtib serta memastikan pelayanan publik di Lapas tetap transparan dan akuntabel.
"Langkah cepat dan tegas Lapas Wahai ini patut dicontoh. Kita tidak boleh lengah terhadap modus-modus kejahatan baru, seperti love scamming. Dengan pengawasan ketat dan berkala, kita dapat memastikan hak komunikasi yang diberikan kepada Warga Binaan benar-benar digunakan untuk hal yang positif dan konstruktif," pungkas Ricky.
Langkah proaktif sejalan dengan Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 dalam memberantas praktik penipuan dan peredaran barang terlarang di lingkungan Pemasyarakatan. (IR)
Kontributor: Lapas Wahai
What's Your Reaction?


