Hari Kesehatan Dunia, 95 Narapidana Memperoleh Remisi

Jakarta, Memperingati Hari Kesehatan Dunia yang jatuh pada Kamis, 7 April 2016, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan Remisi Sakit Berkepanjangan Tahun 2016 kepada 95 Narapidana dan Anak Pidana. Pemberian pengurangan masa pidana atau remisi ini diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2013. WBP yang mendapat Remisi Sakit Berkepanjangan adalah mereka yang  telah menjalani masa pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak tercatat di buku register F (Buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) serta menderita sakit berkepanjangan sebagaimana tercantum dalam pasal 34C Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Adapun besaran Remisi Sakit Berkepanjangan  yang diberikan yaitu 1 bulan hingga 6 bulan, tergantung dari masa pidana yang telah

Hari Kesehatan Dunia, 95 Narapidana Memperoleh Remisi
Jakarta, Memperingati Hari Kesehatan Dunia yang jatuh pada Kamis, 7 April 2016, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan Remisi Sakit Berkepanjangan Tahun 2016 kepada 95 Narapidana dan Anak Pidana. Pemberian pengurangan masa pidana atau remisi ini diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2013. WBP yang mendapat Remisi Sakit Berkepanjangan adalah mereka yang  telah menjalani masa pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak tercatat di buku register F (Buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) serta menderita sakit berkepanjangan sebagaimana tercantum dalam pasal 34C Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Adapun besaran Remisi Sakit Berkepanjangan  yang diberikan yaitu 1 bulan hingga 6 bulan, tergantung dari masa pidana yang telah dijalani. Berdasarkan data Direkorat Jenderal Pemasyarakatan per tanggal 04 April 2016, jumlah penghuni Lapas dan Rutan seluruh Indonesia sejumlah 184.261 yang terdiri dari 124.397 narapidana dan 59.864 tahanan. Dari 95 WBP yang menerima Remisi Sakit Berkepanjangan tahun 2016, 93 orang  mendapat pengurangan sebagian masa pidana dengan rincian sebagai berikut remisi 1 bulan sebanyak 5 orang, remisi 2 bulan sebanyak 20 orang, remisi 3 bulan sebanyak 28 orang, remisi 4 bulan sebanyak 15 orang, remisi 5 bulan sebanyak 17 orang, dan remisi 6 bulan sebanyak 8 orang. Sedangkan 2 orang yang dinyatakan langsung bebas masing-masing mendapat remisi 3 dan 5 bulan. Pada pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan tahun ini jumlah WBP yang paling banyak memperoleh remisi berasal dari Kanwil Kepulauan Riau sebesar 21 orang, disusul Kanwil Sumatera Selatan sejumlah 18 orang, dan Kanwil Sulawesi Selatan sebesar 16 orang. Contact Person: Akbar Hadi (Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS)     : 085225556789

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0