Hari Libur, PK Bapas Makassar Tetap Dampingi Klien Anak

Hari Libur, PK Bapas Makassar Tetap Dampingi Klien Anak

Makassar, INFO-PAS - Pendampingan klien Anak Berhadapan Dengan Hukum merupakan salah satu tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan yang diamanatkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ini menjadi kewajiban yang mengikat bagi seorang PK di seluruh Indonesia sebagai insan penegak hukum.

Hal ini yang menjadi pemacu Yusak S., PK Muda Balai Pemasyarakatan Makassar yang tetap melaksanakan tugas walau bukan hari kerja. "Bagian dari tanggung jawab, mengingat tugas kita sebagai pengayom untuk senantiasa melayani," singkatnya usai melaksanakan asesmen dan wawancara klien Anak, Sabtu (25/1).

Ia menjelaskan dirinya tetap bekerja saat yang lainnya sedang beristirahat di hari libur kerja karena permintaan pendampingan dan bantuan penelitian dari kepolisian agak terlambat sehingga masa penahanan klien hampir habis. “Kami harus bergerak cepat,” jelas PK berusia 49 tahun ini.

Yusak menambahkan pendampingan ini merupakan bagian penting dalam pengambilan data awal klien sehingga PK dapat melihat dan menggali lebih jauh motif hingga klien Anak melakukan tindak pidana. "Anak adalah masa depan bangsa. Untuk itu, kita harus berbangga menjadi bagian dari hal itu sebab tugas mulia diawali dengan keikhlasan dalam mengabdi," pungkasnya.

 

 

Kontributor: Bapas Makassar

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0